Hak Jawab PT Marga Mandalasakti Terkait Berita Aptrindo Banten Ancam Blokir Tol Tangerang Merak

- 20 November 2020, 18:47 WIB
Logo Astra Infra Toll Road Tangerang Merak.
Logo Astra Infra Toll Road Tangerang Merak. /Dokumen PT Margamandala Sakti/

KABAR BANTEN - PT Marga Mandalasakti (Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak) menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di laman kabarbanten.pikiran-rakyat.com yang terbit pada 19 November 2020 dengan judul "Waduh! Aptrindo Banten Ancam Blokir Tol Tangerang Merak".

Klarifikasi ini berkenaan dengan kutipan sebagai berikut: Terkait hal ini, Manajer Humas Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Rowiyah membenarkan jika dasar pemberlakukan tarif dua kali jarak terjauh tersebut adalah PP 15 Tahun 2005.

Hal itu, kata dia, adalah kewenangan pihak pengelola terhadap kendaraan jenis truk yang membawa barang over kapasitas.

“Kami memiliki hak untuk meminta truk yang melebihi kapasitas, untuk keluar di tol berikutnya. Termasuk di antaranya pemberian tarif dua kali jarak terjauh,” ucapnya.

Kepala Departemen Humas PT Marga Mandalasakti Rawiah Hijjah dalam surat klarifikasinya No 03/PR/XI/2020 tertanggal 20 November 2020 menjelaskan bahwa Astra Tol Tangerang-Merak sebagai pengelola jalan Tol Tangerang-Merak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Perlu kami konfirmasikan bahwa ASTRA Tol Tangerang-Merak selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak tidak pernah melakukan denda overload. Namun, sesuai PP 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pasal 89 bahwa Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat (yang tercantum pada layar tarif dan struk khusus).

Sedangkan, bagi kendaraan yang sudah diarahkan melalui gerbang tol terdekat namun tidak tertib dan tetap melanjutkan perjalanan sesuai tujuannya, maka kendaraan tersebut tidak sesuai dengan arah perjalanan yang ditentukan dan sesuai PP 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2(c) dikatakan bahwa Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup: (c) tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Apabila kendaraan tertib dan keluar sesuai gerbang tol yang tercantum pada struk khusus tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk membayar denda yang dimaksud dalam pasal 86 ayat 2 (c) tersebut.

Hal ini adalah bentuk patuh kami terhadap pemenuhan regulasi pemerintah dan edukasi kepada pengguna jalan akan dampak yang ditimbulkan dari kelebihan berat angkutan kendaraan maupun kelebihan dimensi kendaraan, tidak hanya mampu merusak jalan, namun juga mengakibatkan fatalitas dari pengguna jalan dan mengganggu keamanan dan kelancaran berkendara.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x