UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

- 21 November 2020, 05:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten menetapkan besaran Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Provinsi Banten naik 1,5 persen dari UMK 2020. 

Kebijakan UMK 2021 itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun besaran UMK 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur Banten Disodorkan Tiga Skema Besaran UMK 2021

Terdapat dua ketetapan poin yang ada di dalamnya. Pertama, menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten 2021. 

Kedua, besaran UMK 2021 dimaksud diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Ketiga, keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Asyik, Subsidi Upah Pekerja Termin II Akan Cair

Adapun besaran kenaikan UMK 2021 yang diputuskan terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x