UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

- 21 November 2020, 05:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat/

Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten
Besaran UMK 2021 di Provinsi Banten

Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Banten Naikkan UMK 2021

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. 

Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Baca Juga: UMK 2021, Ini Yang Diputuskan Wali Kota Cilegon

Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Baca Juga: Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja, Pegawai Kelurahan di Kota Tangerang Diberikan Pelatihan K3

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, Gubernur Banten telah menetapkan besaran UMK 2021 di Provinsi Banten. 

"Semua daerah naik 1,5 persen," katanya, Jumat 20 November 2020 malam.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x