UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Serikat Buruh Temukan Keanehan

- 22 November 2020, 13:04 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

Besaran itu, kata dia, sesuai dengan perhitungan inflasi dan PDB, serta merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015 yang biasanya selalu dijadikan patokan oleh pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tetapi dalam penetapan UMK 2021, keduanya kompak tidak ingin menggunakan PP 78 2015," ucapnya.

Baca Juga: Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

Disinggung tentang banyaknya perusahaan yang terdampak Covid-19, dia mengatakan, dampak tersebut dinilai tidak hanya negatif, melainkan banyak juga perusahaan yang terdampak positif.  

"Jadi kalau berbicara dampak, banyak juga perusahaan yang merasakan dampak positif karena Covid-19 ini," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Upah Buruh di Lima Provinsi Dipangkas

Contohnya bahan-bahan kimia yang memproduksi bahan baku untuk hand sanitizer dan masker. Kemudian perusahaan garmen yang beralih memproduksi baju hazmat, masker kain, dan lain-lain. 

"Dan perusahaan elektronik yang banyak menerima pesanan dari luar negeri dan dalam negeri. Karena, perusahaan di luar negeri semuanya melakukan lockdown sehingga tidak ada produksi, makan pesanan membanjiri produsen di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 di Banten, Asda I : Pemprov tak Berikan Bantuan Alat Pelindung Diri

Saat ini perusahaan-perusahaan sepatu juga mulai meningkat penjualannya karena membuka pemesanan via online dan banyak liga-liga sepak bola dunia mulai kembali aktivitas. Atas keputusan UMK 2021 pihaknya akan melakukan gerakan untuk menuntut revisi. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x