Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

24 Juli 2020, 08:59 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

SERANG, (KB).- Mediasi gugatan persoalan Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/7/2020), berakhir buntu atau tidak menghasilkan kesepakatan damai. Penggugat belum menyampaikan poin yang diinginkan, dan akan menyampaikannya dalam bentuk resume kepada tergugat dan turut tergugat dalam mediasi selanjutnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat H Wahyudi mengatakan, kemarin tim kuasa hukum penggugat persoalan Bank Banten menghadiri agenda mediasi. Moch. Ojat Sudrajat sebagai principal hadir dalam agenda tersebut.

Dalam mediasi sebelumnya hakim mediator mengamanatkan agar para pihak untuk hadir langsung atau tidak diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Tetapi mediasi hari ini hanya pihak penggugat dan turut tergugat 2 yaitu PT BGD yang hadir komisaris. Para pihak lainnya diwakilkan, tergugat 1 Bank Banten diwakili oleh kuasa hukumnya dari ABP Law Firm, tergugat 2 Gubernur Banten diwakili oleh kuasanya yaitu dari unsur Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta dari unsur Biro Hukum Pemprov Banten, tergugat 3 di hadiri oleh perwakilan dari sekretariat DPRD, turut tergugat 1 Bank Indonesia Perwakilan Banten dihadiri oleh perwakilan dan tergugat 3 BPKAD Provinsi Banten diwakili oleh kuasanya dari Jaksa Pengacara Negara," katanya.

Materi mediasi antara lain poin yang diinginkan oleh penggugat. Poin tersebut akan dituangkan dalam bentuk resume dan akan diberikan kepada para pihak baik para tergugat ataupun para turut tergugat.

"Lalu kemudian akan kaukuskan secara bersama, apakah poin-poin yang kami inginkan disepakati atau tidak," ujarnya.

Baca Juga : Permasalahan Bank Banten, Gugatan Berlanjut

Jika disepakati, maka akan terjadi perdamaian, sementara jika tidak sepakat persidangan akan dilanjutkan kepada pokok perkara.

"Sebelum para pihak membuat resume, tadi secara keseluruhan para pihak diminta menyampaikan secara garis besar poin-poin sebagai bahan gambaran," ucapnya.

Ia mengatakan, kesimpulan mediasi belum ada kesepakatan damai antara penggugat dengan para tergugat serta turut tergugat. Sebagai penggugat, pihaknya akan menyiapkan resume yang berisi poin yang diinginkan yang belum bisa disampaikan dalam mediasi.

"Sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Saya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir dalam mediasi ini. Tidak ada niatan kami sebagai penggugat untuk mengganggu aktivitas para pihak baik tergugat ataupun turut tergugat dengan adanya gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ini, tidak juga kami ingin mencari panggung, tetapi gugatan ini kami lakukan semata-mata koreksi perbaikan ke depannya," katanya.

Berlanjut

Ketua Tim Pengacara Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, proses mediasi perkara gugatan Perdata No.90/Pdt.G/2020/PN.Srg berlanjut.

Gubernur Banten sebagai tergugat diwakili para kuasa hukumnya yang terdiri dari unsur Pengacara, Biro Hukum dan Kejaksaan Tinggi. Sebab, gubernur ada agenda teleconference dengan Presiden Jokowi berkaitan koordinasi dan sosialisasi kebijakan pembentukan Satgas Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi.

"Namun ketidakhadiran para prinsipal tidak menjadi masalah karena sepanjang terdapat hal penting dan tugas negara maka ketidakhadiran tersebut diperbolehkan menurut PERMA No.1 Tahun 2016. Dan proses mediasi tetap dapat berlanjut dengan diwakili para kuasa hukumnya," ucapnya.

Ia mengatakan, proses mediasi berjalan baik dan tidak membahas berkaitan pokok perkara gugatan. Pelaksanaan mediasi ditunda oleh Hakim Mediator sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan pihak penggugat menyampaikan resume yang berisikan saran dan usulan perdamaian secara tertulis.

"Menyikapi proses mediasi tersebut, kami dari Tim Pengacara Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten pada prinsipnya menyambut baik dan mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Serang," katanya.

Pihaknya terbuka menerima berbagai saran konstruktif dan usulan perdamaian yang hendak disampaikan oleh pihak penggugat secara tertulis dalam proses mediasi di PN Serang tersebut.

"Secara teknis kami akan menanggapinya setelah secara resmi menerima resume dan usulan perdamaian tertulis yang akan diserahkan Pihak Penggugat pada pelaksanaan mediasi mendatang," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler