Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

24 Juli 2020, 10:00 WIB
aset daerah ilustrasi

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di-"deadline" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan pelimpahan aset antara daerah induk dengan daerah pemekaran tersebut.

Lembaga antirasuah memberikan waktu satu bulan untuk menyepakati mana aset yang akan dan tidak diserahkan atau akan diserahkan secara bertahap.

Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, KPK telah memediasi pertemuan antara Pemkot dan Pemkab Serang menyangkut aset pemkab di wilayah Kota Serang yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang.

"Kami ingin membuat pengelolaan aset di wilayah Banten sudah ada kemajuan yang sangat baik. Dengan kegiatan hari ini, dengan pembahasan hari ini kita bagaimana mencari solusi terbaik, ada aset yang mungkin kita manfaatkan lebih baik," katanya usai mediasi Pemkot dan Pemkab Serang di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (23/7/2020).

Berdasarkan hasil pertemuan, kata dia, terlihat progres yang baik. Dia ingin kedua belah pihak memahami dan persoalan bisa selesai waktu cepat.

"Supaya ini tidak menjadi sesuatu yang tidak produktif di masyarakat, karena ini sama-sama kita punya tugas mulia untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Sejauh ini, pelimpahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang tidak ada kendala.

"Kendala dalam konteks bahwa kita butuh meyakinkan semua pihak, ini solusi terbaik. Itu mungkin tantangannya," tuturnya.

Bisa cepat

Ia ingin penyelesaian aset bisa berlangsung cepat. Namun demikian, seluruhnya bergantung kompleksitas persoalan yang dihadapi. Untuk memantau perkembangan penyelesaian aset, dua minggu ke depan akan dilakukan lagi pertemuan untuk memantau mana aset pemkab yang akan dan tidak akan diserahkan, berikut aset yang akan diserahkan secara bertahap.

"Mudah-mudahan satu bulan selesai," katanya.

Pengakuan Pemkab Serang aset yang diserahkan ke Pemkot Serang sudah mencapai 97 persen. Pemkab mengajukan beberapa yang tidak bisa diserahkan dengan mempertimbangkan asas kebutuhan.

"Inilah mediasi ini yang sifatnya non litigasi, mudah-mudahan nanti diselesaikan," ujarnya.

Mediasi dilakukan dengan diskusi untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Pihaknya tidak ingin mediasi hanya mengacu kepada Undang-undang pemekaran Kota Serang karena masing-masing akan menginterpretasikannya sesuai dengan kepentingan.

"Karena kalau di situ (UU Pemekaran Kota Serang) pasti kontraproduktif. KPK punya pengalaman di banyak tempat. Kalau kita masih mau di situ (hanya mengacu kepada UU Pemekaran Kota Serang) silakan pergi ke pengadilan, hakim yang menentukan. Tapikan kita tidak mau itu, kita maunya yo kita sama-sama memahami, mana yang jadi kebutuhan," ucapnya.

Prinsipnya, menurut UU tidak dipersoalkan siapa yang mencatat aset dan siapa yang menggunakannya. Selama aset itu tidak lepas dari aset negara.

"Yang bahaya itu hilang. KPK tidak dalam konteks menentukan (mana yang harus diserahkan ke Pemkot Serang), ini sudah keluar dari kewenangan. Ini mediasi dalam rangka fasilitasi saja. Tapi kami mempertimbangkan asas hukum iya, kemanfaatan. Kemudian juga ke depannya," ucapnya.

Dalam pertemuan dibahas juga bahwa Pemkab Serang butuh infrastruktur di kawasan pusat pemerintahan yang sedang dibangun. Dipikirkan juga agar pemprov memberikan bantuan keuangan sehingga pemkab memiliki pusat pemerintahan.

"13 tahun ini belum berhasil membangun yang dibutuhkan. Sehingga karena sekarang belum bisa membangun utuh, kemudian masih menggunakan sebagian aset yang ada Kota Serang," tuturnya.

Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, berdasarkan UU pemekaran Kota Serang, Pemkab Serang tak berkewajiban menyerahkan seluruh aset di wilayah Kota Serang kepada Pemkot Serang.

"Jadi ada hal yang tidak kami serahkan untuk nanti PAD Kabupaten Serang," katanya.

Adapun yang tidak akan diserahkan antara lain Pendopo Serang dan RSUD Drajat Prawiranegara. Saran KPK, pendopo dijadikan aset budaya.

"Kalau RSUD Serang pernah kami serahkan, dulu. Tapi saat itu belum BLUD, sangat besar pemeliharaannya. Kota Serang sendiri sudah punya RS yang harus diurus juga. Terus sekarang BLUD dia (RSUD Drajat Prawiranegara) melayani lima kabupaten/kota, jadi rujukan," ujarnya.

Ia mengklaim aset yang belum diserahkan ke Pemkot Serang tersisa 3 persen. Pihaknya akan menganilisa berapa aset yang akan diserahkan ke Pemkot Serang.

"Sekitar 3 persen itu salah satunya adalah 41 bidang tanah yang di atasnya berdiri beberapa bangunan. Jadi berangsur karena kita belum terbangun gedung gedung," tuturnya.

Hasilkan solusi

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin berharap, mediasi menghasilkan solusi menyelesaikan aset yang belum dilimpahkan.

"Karena apapun itu sesuai tadi apa yang disampaikan Pak Asep (Korspsupgah KPK) apapun itu undang-undang tergantung niatan Kabupaten Serang," katanya.

Berbeda dengan Pemkab Serang, dia menyebut bahwa yang belum diserahkan sebanyak 227 aset yang terdiri atas 54 aset lahan dan 174 tanah.

"Tapi kita kita sepakat 227 ini karena klaim dari Kabupaten Serang tidak sekian. Makanya nanti dua minggu lagi kita duduk bersama, diinventarisasi lagi dari pihak kita sama kabupaten," ujarnya.

Adapun yang membuat data aset belum dilimpahkan berbeda antara Pemkab dan Pemkot Serang, karena Pemkab Serang tidak menghitung pendopo.

"Tidak ngitung pendopo, kita ngitung kantor-kantor area pendopo, makanya dia ngitung 3 persen," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler