Sejumlah Aset Tidak Akan Diserahkan, Pemkab Serang Siapkan Alasan Rasional

28 Juli 2020, 09:45 WIB
aset daerah ilustrasi

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memilah dan menyiapkan alasan rasional serta logis dan ekonomis untuk tidak menyerahkan sejumlah aset di wilayahnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Hal itu dilakukan sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mediasi bersama Pemkot Serang belum lama ini.

Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, pemkab sudah memiliki niatan baik dalam hal penyerahan aset dengan memetakan seluruh aset yang akan diberikan dengan kategori segera dan bertahap.

"Segera itu dalam dua minggu, kalau bertahap itu gedung yang sudah tidak digunakan lagi," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Senin (27/7/2020).

Ida mengatakan, dalam hal ini ada juga aset yang tidak akan diserahkan. Hal itu didasarkan pada undang-undang dimana sebagian aset tidak diserahkan dalam pemekaran.

"Sebagian kan artinya tidak semua, apa ada definisi lain untuk sebagian baik secara harfiah, kan enggak ada lagi selain enggak semua. Kita punya niat baik disitu, dari awal sudah 97 persen itu niat baik. Itu kebutuhan semua pihak termasuk pelayanan masyarakat, dimekarkan itu untuk perpendek pelayanannya alangkah baiknya untuk kota sebagai etalase provinsi, itu niat baik kita termasuk studi pemekaran sampai bentuk pansus pemekaran," ucapnya.

Ida menjelaskan, untuk aset yang 3 persen tersisa itu nanti akan dipilah lagi mana yang akan diserahkan dan tidak. Namun demikian, pihaknya harus mencari alasan rasional logis dan ekonomis kenapa tidak menyerahkan aset tersebut. Sehingga, bisa membentuk opini yang diterima semua pihak.

Menurut dia, dalam masalah aset seharusnya tidak perlu ada desak mendesak kecuali pemkab belum sedikit pun menyerahkan.

"Ini kan sudah 97 persen. Tinggal kantor pemerintah (yang belum diserahkan). Itu kendalanya kami belum punya (pengganti), kecuali kami sudah siap. Kami sedang cari alasan rasional, tapi kami sudah siapkan paketnya yang segera, dan tidak (diserahkan)," ucapnya.

Berdasarkan hasil mediasi bersama Pemkot Serang yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah itu akan menerima jika alasan yang diberikan rasional logis dan ekonomis. Bahkan jika alasan itu ada, maka pemkot juga tidak boleh keukeuh untuk minta diserahkan.

"Kalau enggak putus mediasi pakai litigasi tapi KPK enggak menghendaki inginnya damai di pemerintahan," katanya.

Dirinya tidak tahu mengapa Pemkot selalu mendesak untuk penyerahan. Padahal, harusnya kedua belah pihak bisa saling memahaminya.

"Kata KPK kalau keduanya tidak memahami ini kepentingan bersama, tidak akan ada titik temu. Cuma di Indonesia banyak yang kasus, kaya pendopo tidak diserahkan. Mudah-mudahan kami bisa mempertahankan heritage, karena lahirnya kota dan kabupaten di pendopo itu. Apa salahnya dijadikan sejarah bersama," tuturnya.

Ida mengatakan, untuk yang masih digunakan di antaranya gedung dinas. Namun ada juga yang diminta oleh lembaga vertikal seperti PKK dan darma wanita, dimana untuk gedung tersebut ada rencana perluasan kemenkumham. Sedangkan untuk BPBD, kata Ida, gedung itu sebagai episentrum menghubungkan barat dan timur.

"Kalau Diskoperindag punya provinsi waktu masih Jawa Barat (Jabar) nanti dibalikkan. Kalau diserahkan silakan nantinya. Yang segera itu kaya MUI, BAZ, ada beberapa juga kaya KPU," tuturnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler