Pendirian Rumah Ibadah Wajib Patuhi Aturan

- 13 Oktober 2017, 23:00 WIB
Suparman ketua FKUB Banten
Suparman ketua FKUB Banten

SERANG, (KB).- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten, Suparman Usman mengatakan, setiap umat beragama wajib mematuhi aturan pendirian rumah ibadah. Sebab, akar munculnya ketegangan dipicu izin yang belum selesai.  "Di Tangerang juga ada (ketegangan antarumat beragama, karena pendirian rumah ibadah), tapi bisa diselesaikan. Kalau di Banten hanya itu hanya itu rumah ibadah," katanya di sela-sela acara dialog perempuan antarumat beragama yang diselenggarakan pihak FKUB Banten di salah satu hotel Kota Serang, Kamis (12/10/2017). Untuk mengantispasi ketegangan tersebut, setiap umat bergama yang akan mendirikan rumah ibadah hendaknya menempuh prosedur, antara lain dengan terlebih dahulu mengajukan perizinan. "Rumah ibadah harus ada izin," ujarnya. Persyaratannya, yaitu tanah tidak sengketa, panitia melampirkan persyaratan bangunan, dan konstruksi. Selanjutnya, memenuhi syarat khusus berupa lampiran rencana yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut, jumlahnya minimal 90 orang dibuktikan dengan KTP, dan melampirkan bukti, bahwa ada ketidakkeberatan dari 60 orang pemeluk agama lain. "Nah, di situ yang kadang-kadang berproses (timbul gesekan), persyaratan itu diajukan ke pemda untuk IMB (izin mendirikan bangunan)," ucapnya. Ia menuturkan, kepemilikan izin juga berlaku sama bagi rumah ibadah sementara atau rumah ibadah yang awalnya dalam bentuk lain, seperti hotel. "Ikuti perundang-undangan, itu kan mengatur supaya tertib, supaya aman, supaya damai. Mungkin ada yang kurang paham dan lain-lain, baik dari masyarakat maupun panitia pembangunan rumah ibadahnya. Kalau ada masalah, bisa ke lapor ke Kemanag, bisa ke FKUB, kalau enggak ada masalah biarkan saja," tuturnya. Menurut dia, kerukunan umat beragama hendaknya diwujudkan secara bersama seluruh umat bergama. Caranya, dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi peraturan. "Kerukunan antarumat beragama di Banten sampai sekarang cukup kondusif. Kerukunan umat beragama merupakan kebutuhan," katanya.  Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menuturkan, pada dasarnya menciptakan kerukunan adalah hal yang tidak sulit. Dibutuhkan pengertian dan toleransi dari masing-masing pihak, sehingga bisa hidup berdampingan. "Kerukunan itu indah dan itu tidak sulit untuk diciptakan," ujarnya. (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah