1549852

Masyarakat Pesisir Masih Memprihatinkan

- 2 November 2017, 08:45 WIB
Paripurna dprd banten
Paripurna dprd banten

DPRD Banten mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Sebab, kehidupan para nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat pesisir di Provinsi Banten masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Banten, Abdul Roji dalam rapat paripurna beragendakan penjelasan DPRD tentang dua raperda prakarsa DPRD Banten tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Sosial, di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (1/11/2017). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Adde Rosi Khoerunnisa tersebut dihadiri Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. "Masyarakat pesisir Banten kondisinya memprihatinkan. Oleh karena itu, perlu perlindungan melalui pemberian kemudahan menjalankan usaha, agar mampu mandiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya," kata politisi PKB tersebut. Menurut dia, perlu dibuat regulasi untuk melindungi masyarakat pesisir. Sebab, masyarakat pesisir sangat rentan dengan ketertinggalan dan kemiskinan, sehingga perlu diberikan perhatian khusus. "Karena, kultur yang masih gaya hidupnya komsumtif dan belum memiliki manajemen keuangan yang baik. Pekerjaan-pekerjaan, seperti nelayan itu berisiko tinggi, belum lagi mereka sulit permodalan, minim fasilitas, dan rendahnya pendidikan. Munculnya kebijakan-kebijakan pemerintah tanpa kajian komprehensif. Atas dasar ini, perlunya diatur regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan mereka, supaya lebih sejahtera," ujarnya. Ia mengungkapkan, Banten memiliki potensi laut sangat besar mencapai 48.215 hektare. Ada 130 desa pesisir dan 35 kecamatan."Namun, dari kawasan itu yang termanfaatkan baru 16.189,75 hektare tau 33,57 persen. Luas Perairan Banten itu 11.500 kilometer persegi, ini menunjukkan potensi laut Banten belum dikelola optimal," ucapnya. Sementara, terkait kesejahteraan sosial, dia meminta Pemprov Banten lebih serius menangani berbagai macam problematika masalah sosial di Banten."Basis penanganan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) kurang dipertegas, masih bersifat parsial tidak integrated. Ini harus terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah juga belum banyak menyentuh kebutuhan PMKS. Sehingga, penanganan PMKS belum maksimal," tuturnya. Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy sependapat dengan usul DPRD tentang dua perda tersebut. Menurut dia, regulasi tersebut dibuat, agar masyarakat pesisir Banten bisa secara mandiri menguatkan perekonomiannya. "Jangan sampai misalnya, mata pencarian mereka tergusur akibat tambang pasir, itu kami jaga. Agar mereka punya mata pencarian yang baik," katanya. Secara konkret, ujar dia, perlu ada program untuk memberdayakan masyarakat pesisir, seperti bantuan permodalan, alat tangkap ikan yang memadai, dan lain-lain. "Intinya pemberdayaan masyarakat. Untuk menguatkan ekonomi mereka. Bisa juga program sertifikasi tanah," ucapnya. (Rifki Suharyadi)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah