Partai Berkarya Lolos Verifikasi Faktual

- 3 Januari 2018, 20:40 WIB

SERANG,(KB).- Partai Berkarya dinyatakan lolos verifikasi factual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pada Selasa (2/1/2018). Walau demikian, partai politik yang dinyatakan lolos tersebut masih belum bisa dipastikan menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang sebab masih harus menunggu putusan KPU RI.

Ketua Partai Berkarya Banten Helldy Agustian mengungkapkan rasa syukurnya karena partai baru yang dipimpinnya tersebut baru saja lolos verifikasi factual. “Meskipun partai baru, tapi kami siap menjadi partai peserta pemilu 2019,” ujarnya, Rabu (3/1/2018).

Helldy mengatakan, saat ini Pengurus Partai Berkarya Banten sedang memantau pelaksanaan verifikasi faktual Kepengurusan/Kantor dan  keanggotaan yang dilaksanakan KPUD Kabupaten/Kota terhadap 8 DPD Partai Berkarya se Banten, yaitu Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanggerang, Lebak dan Pandeglang.

Hal yang sama diungkapkan ketua Dewan Penasehat Lulu Kaking yang juga amat bersyukur dengan hasil verifikasi tersebut. “Dengan Partai Berkarya, kami siap berkarya untuk membangun Indonesia,” kata tokoh masyarakat Banten ini.

Sementara itu, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi factual terhadap dua partai politik baru pasca putusan Bawaslu yakni Partai Berkarya dan Garuda. “Keduanya telah kita lakukan verifikasi factual terhadap tiga item yang pertama terhadap kepengurusannya, kedua sekretariat kantornya, ketiga terhadap 30 persen keterwakilan perempuan, sudah kita verifikasi dan hasilnya memenuhi syarat atau MS ditingkat KPU Banten,” ujarnya.

Agus mengatakan, hasil verifikasi tersebut sudah diserahkan kepada dua partai politik tersebut.  Walau demikian, biar pun saat ini telah dinyatakan lolos verifikasi factual, namun itu belum menjamin partai tersebut menjadi peserta pemilu 2019. Hal itu dikarenakan, dengan lolosnya partai tersebut di Banten, tidak berarti lolos pula di daerah lain. Sebab, yang berhak menyatakan lolos menjadi peserta pemilu bukan KPU Banten, tapi KPU RI.

“Syaratnya itu pertama harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi se Indonesia dalam artinya ada di 34 provinsi. Kedua dia harus memiliki anggota di tiap kabupaten kota minimal 1.000 atau 1/1.000 di  75 kabupaten/kota. Dan juga dia harus lolos kepengurusan di 50 persen kecamatan,” katanya. Setelah diserahkannya hasil verifikasi tersebut kepada parpol, nantinya akan disampaikan pula ke Bawaslu dan KPU RI. “Nanti KPU RI yang menentukan jadi peserta atau tidak,” ucapnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah