50 Kantor Desa Segera Dibangun

- 7 Maret 2018, 19:30 WIB
salah-satu-kantor-desa-di-kabupaten-serang
salah-satu-kantor-desa-di-kabupaten-serang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana membangun 50 kantor desa yang tersebar di 29 kecamatan. Hal itu dikarenakan sampai saat ini masih banyak pemerintahan desa yang belum memiliki kantor permanen untuk aktivitas pelayanan masyarakatnya. Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang M. Santibi mengatakan, saat ini Bupati serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengkondisikan anggaran di pembangunan dan rehab 50 kantor desa. Satu desa akan dianggarkan Rp. 200 juta. “Pembangunan dan rehab, kalau lahannya enggak,” ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Selasa (6/3/2018). Santibi mengatakan, bantuan tersebut diberikan dengan syarat tanah yang akan digunakannya benar-benar hak milik desa atau sudah bersertifikat. “Hal ini sudah disampaikan ke kepala desa. Itu sudah positif,” katanya. Dengan demikian, kata dia, desa yang belum memilik tanah harus segera memperjelas status tanahnya. Permasalahan yang ada saat ini, tiap kali ganti kepala desa soal tanah ikut berubah. “Cuma sekarang ini yang dapat bantuan desa yang tanahnya sudah legalitas. Desa mengajukan memluai proposal,” ucapnya. Ia mengatakan, untuk saat ini dirinya belum bisa menyebutkan jumlah desa yang masih belum memiliki kantor tersebut. Sebab saat ini pihaknya dan dinas terkait masih melakukan inventarisasi. “Tapi sekarang ini kan ibu bupati mengarahkan tanah desa itu harus ada. Saya juga masih inventarisasi,” katanya. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Abdullah mengatakan benar adanya rencana pembangunan 50 gedung kantor desa tersebut. Pelaksana pembangunannya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB). “Nanti di cek dulu ada yang rehab, berat dan sedang,” ujarnya. Untuk mekanismenya, kata dia, pihak desa harus mengusulkan terlebih dahulu melalui pengajuan proposal. Namun sebelum diusulkan syarat utama yang harus dipenuhi, desa tersebut status tanahnya harus jelas. “Jelas dalam artian punya desa, minimal dia sudah terdaftar di BPN, dan usulan untuk pengajuan sertifikat. Itu saja syaratnya,” katanya. Dirinya tidak membantah jika sampai saat ini di Kabupaten Serang masih banyak desa yang belum memiliki kantor pemerintahan dan masih banyak yang ngontrak. “Belum semua punya, jadi ada yang sertifikat dan belum.” ucapnya. (Dindin Hasanudin)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x