Operasi Patuh Kalimaya 2018, Tak Bawa SIM Polisi Ditilang

- 9 Mei 2018, 10:16 WIB
polisi-ditilang
polisi-ditilang

Operasi Patuh Kalimaya 2018 tidak hanya menyasar masyarakat sipil. Operasi tersebut juga menyasar anggota kepolisian dari Polres Serang. Dalam operasi yang digelar di Mapolres Serang, Selasa (8/5/2018), sejumlah anggota kepolisian ditindak dengan diberi surat tilang karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan pelanggaran lainnya. "Kegiatan Operasi Patuh Kalimaya 2018 sedang gencar digelar kepolisian juga menyasar ke internal (anggota Polres Serang)," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Paur Humas Polres Serang Iptu Mursidin, kemarin. Satu persatu anggota Polres Serang diarahkan petugas Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Serang, untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. "Dalam rangka penertiban personel (anggota kepolisian) agar melengkapi surat-surat kendaraan seperti surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta kelengkapan berkendara," ucap Kapolres. Sesuai dengan program Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yakni profesional, modern, dan terpercaya (promoter), maka unsur profesional kepolisian harus ditopang dengan kelengkapan SIM dan STNK dalam berkendara sehari-hari oleh anggota. "Tugas Sie Propam melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap personel (yang melanggar aturan)," kata Kapolres. Di lain tempat, Kasie Propam Polres Serang, Iptu Dusbert Simanjuntak menuturkan, operasi tersebut melibatkan 15 orang anggotanya. Operasi khusus terhadap anggota juga bertujuan untuk memberi contoh positif kepada masyarakat. Sebab, meskipun anggota polisi, mereka tetap ditindak apabila melanggar aturan. "Tidak ada pengecualian bagi anggota yang tidak melengkapi surat atau kelengkapan berkendara, mereka (yang melanggar) tetap ditilang seperti masyarakat lainnya," ucapnya. Dalam operasi tersebut, sejumlah anggota Polres Serang didapati tidak membawa SIM, STNK dan kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion. "Saat pelaksanaan razia didapati sejumlah pelanggaran," tuturnya. Seperti diketahui, Polda Banten dan jajaran menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2018 yang digelar sejak Kamis, 26 April hingga Rabu 9 Mei 2018. Operasi tersebut menyasar pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara yang melaju dengan melebihi batas kecepatan. Pengemudi dalam kondisi mabuk, pengendara di bawah umur dan melawan arus. Operasi tersebut berbeda dengan Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 yang sebelumnya digelar. Perbedaannya ialah jenis sanksinya. Jika Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 mengedepankan preventif dan premitif, maka Operasi Patuh Kalimaya 2018 langsung dilakukan tindakan tilang. Oleh karena itu, selama operasi pengendara diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas jika tidak ingin ditilang petugas. (Fahmi Sa’i)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah