Pelayanan Kependudukan, Pemprov Banten Survei Kepuasan Masyarakat

- 29 Mei 2018, 05:30 WIB
ilustrasi-survei-layanan-masyarakat
ilustrasi-survei-layanan-masyarakat

SERANG, (KB).- Biro Organisasi Setda Banten saat ini sedang melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Survei dilakukan dengan menyebar kuesioner kepada masyarakat yang mendatangni kantor Disdukcapil. Hasilnya akan digunakan untuk bahan perbaikan pelayanan dan peningkatan pelayanan ke depan. Kepala Biro Organisasi Setda Banten, Dian Wirtadipura mengatakan, survei ini untuk mengetahui seberapa puas masyarakat atas pelayanan kependudukan. Tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bidang kesehatan, perpajakan dan layanan publik lainnya. “Caranya dengan memberikan kuesioner ke responden atau masyarakat yang datang ke Disdukcapil kabupaten/kota untuk pelayanan kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran, akte kematian dan lainnya,” ujar Dian, dalam siaran pers Diskominfotiksan Provinsi Banten, Ahad (27/5/2018). Saat ini, kata dia, sudah tiga daerah yang disurvei yakni Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Salah satu hasil sementara ini adalah terkait penyediaan sarana prasarana yang mendukung masyarakat disabilitas. “Padahal itu merupakan standar sarana prasarana pelayanan,” ujarnya. Ia menuturkan, hasil pengisian kuesioner yang terkumpul akan diolah menggunakan rumusan yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sehingga, hasil survei merupakan data riil di lapangan karena tidak bisa direkayasa. “Itu sudah ada rumusnya, dan kita turun langsung ke lapangan bersama pejabat terkait, jadi tidak bisa direkayasa,” ujarnya. Ia menjelaskan, ada 9 item atau unsur yang menjadi bahan survei kepuasan masyarakat sesuai dengan Permen PAN-RB RI nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Di antaranya meliputi persyaratan pelayanan, sistem/mekanisme/prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana pelayanan, perilaku pelaksana pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana yang ada pada unit pelayanan tersebut. “Misalnya dari beberapa kabupaten/kota sudah ada yang menggunakan aplikasi atau pelayanan secara online,” ujarnya. Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kebijakan Pelayanan Publik pada Biro Organisasi Setda Banten, Eki Baehaqi mengatakan, survei dimulai sejak 22 Mei 2018 hingga 4 Juni 2018. “Rencananya tanggal 25 Juni 2018 kita ekspose hasilnya, tapi kalau ada perubahan waktu nanti diinfokan kembali,” ujar Eki Saat ini pihaknya masih melakukan roadshow ke 5 kabupaten/kota lainnya yang belum disurvey yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ia mengatakan, survei kepuasan masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik di Provinsi Banten. “Dari yang sebelumnya masih zona kuning, tahun ini diupayakan menjadi zona hijau atau menuju hijau,” ujarnya. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x