Gakkumdu Siap Tangani Pelanggaran Pidana Pilkada

- 25 Juni 2018, 19:30 WIB
PSX_20180625_192932
PSX_20180625_192932

SERANG, (KB).- Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten siap memproses pelanggaran pidana pemilihan. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja teknis Sentra Gakkumdu dan pebanganan ikrar kesiapsiagaan penegakkan hukum pemilihan. Hadir dalam kesempatan itu, antara lain Ketua Bawaslu Banten Didi M. Sudi dan anggota Bawaslu Banten Ali Faisal, utusan Polda Banten dan jajaran sampai Polres di wilayah hukum Polda Banten dan Kejati Banten. Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan kesepahaman tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setelah itu, dibacakan “Ikrar Penegakan Hukum 2018”. Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Didih M Sudi (Ketua Bawaslu Banten), Onny Trimurti Nugroho (Direskrimum Polda Banten), dan Mustaqfirin (Koord bid Tipidum Kejati Banten). Dalam kesempatan tersebut, dibuka dialog khusus mengenai Pilkada serentak 2018 dengan sejumlah peserta yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu mempresentasikan hasil pengawasan dan identifikasi lapangan terkait sejumlah TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi di Banten. Didih M Sudi menyatakan, terdapat banyak TPS di Banten dengan status TPS rawan, dari indikator yang digunakan. “Dari 10467 TPS, 4919 (47%) di antaranya masuk kategori TPS rawan”, ujar Didih. Ia juga menambahkan, ada 15 indikator yang digunakan dalam mengukur dan menentukan status TPS rawan tersebut. Beberapa indikator tersebut di antaranya faktor geografis/alam dan fakta empiris terkait rekam TPS yang pernah terjadi kecurangan. “Bencana banjir secara teknis dapat menghambat dan menyebabkan gangguan tersendiri pada tempat dan faslitias surat suara. Selain itu, keberadaan aktor yang dalam pemilu sebelumnya melakukan money politics atau bentuk pelanggaran lainnya menjadi satu dari sekian indikator bagi Bawaslu khususnya dalam pemetaan TPS-TPS rawan,” imbuhnya. Dikatakan, Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni nanti telah menyedot perhatian semua pihak tidak terkecuali pihak asing. Dalam kerangka Electoral Program Studies yang dikoordinasikan oleh Bawaslu RI, Banten mendapat kehormatan dengan dipilihnya dua daerah yakni Kota Tanggerang, dan Kota Serang yang akan dipantau langsung oleh pemantau asing yang terdiri dari 19 Negara. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah