Ditahan, Kadinkes Banten Diberhentikan dari Jabatannya

- 17 Agustus 2018, 07:15 WIB
PSX_20180817_031313
PSX_20180817_031313

SERANG, (KB).- Pemprov Banten memastikan akan memberhentikan Sigit Wardojo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten. Hal tersebut menyusul ditahannya Sigit oleh penyidik Kejati Banten di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (16/8/2018). "Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan SK (surat keputusan) gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Komarudin menjelaskan, selanjutnya kekosongan jabatan tersebut akan diisi pelaksana tugas (Plt) kadinkes. "Nanti akan ditunjuk Plt-nya," kata pria yang juga menjabat Pj Bupati Tangerang ini. Status kepegawaian Sigit selanjutnya akan ditentukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baca Juga: Diduga Korupsi Genset Rp 600 Juta, Kadinkes Banten Dijebloskan ke Penjara Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap Kadinkes Provinsi Banten, Sigit Wardojo, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (16/8). Sigit ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset di RSU Banten senilai Rp 2,2 miliar. Selain Sigit, dua tersangka lainnya juga ditahan, yaitu berinisial A dan E yang merupakan pihak swasta dalam pengadaan genset tersebut. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah