SERANG, (KB).- Seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Provinsi Banten wajib tahu fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama fatwa yang dihasilkan oleh MUI Provinsi Banten. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, H. Bazari Syam, ketika menutup Sosialisasi Fatwa MUI, Selasa (13/11/2018). “Akan saya instruksikan kepada para Kepala KUA di Banten untuk mengetahui dan memahami fatwa-fatwa MUI,” kata Bazari.