Kepala KUA Harus Tahu Fatwa MUI

- 13 November 2018, 19:29 WIB
PSX_20181113_192626
PSX_20181113_192626

SERANG, (KB).- Seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Provinsi Banten wajib tahu fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama fatwa yang dihasilkan oleh MUI Provinsi Banten. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, H. Bazari Syam, ketika menutup Sosialisasi Fatwa MUI, Selasa (13/11/2018). “Akan saya instruksikan kepada para Kepala KUA di Banten untuk mengetahui dan memahami fatwa-fatwa MUI,” kata Bazari.
Terkait dengan ini, ia akan meminta kepada MUI Provinsi Banten seluruh fatwa yang pernah diterbitkan. Naskah tersebut akan dicetak mejadi buku, lalu dibagikan kepada Kepala KUA. Sosialisasi fatwa MUI berlangsung di Kantor Wilayah Kementrian Agama Banten, dibuka Ketua Umum MUI Banten Dr. KH. M. Romly. Kegiatan itu menampilkan tiga panelis, Prof. Dr. H. Syibli Syarjaya dan Prof. Dr. Zakaria Syafe’i.
Dalam sambutannya, KH. Romly memastikan organisasi yang dipimpinnya akan netral dalam setiap pesta demokrasi, baik pilkada maupun pilpres. “Organisasi MUI netral. Akan tetapi kalau individunya, itu hak masing-masing,” katanya. MUI, kata KH Romly, tidak akan terlibat dengan dukung mendukung sebab hal itu tidak akan berdampak baik untuk organisasi. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x