Sejumlah Jalan di Kota Serang Diberlakukan Satu Arah

- 21 Desember 2018, 13:45 WIB
Ilustrasi-Rekayasa-Lalu-Lintas
Ilustrasi-Rekayasa-Lalu-Lintas

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan memberlakukan sistem satu arah (one way) di sejumlah jalan di kota Serang yang tingkat kepadatan lalu lintasnya tinggi. Jalur tersebut, di antaranya di Kawasan Kebon Jahe, Ciwaru Raya, Simpang Tiga Kemuning, dan Pisang Mas. Kepala Dishub Kota Serang, Ahmad Mujimi mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem tersebut. Kajian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana manfaat yang didapat saat sistem dua arah diubah menjadi satu arah. "Di Kota Serang akan kami lakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan. Terutama pada titik kepadatan kendaraannya," katanya kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama forum lalu lintas dan angkutan umum di Aula Setda Kota Serang, Kamis (20/12/2018). Ia menuturkan, setelah kajian selanjutnya ada uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Sistem tersebut ditargetkan dapat diterapkan mulai Januari atau Februari 2019. "Dibuatnya sistem satu arah ini, karena derajat simpang sudah jenuh terutama di Kebon Jahe," ujarnya. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Kota Serang, Indra Kurniawan menuturkan, Persimpangan Kebon Jahe saat ini menjadi pertemuan arus lalu lintas jalan nasional maupun provinsi. Akibatnya, terjadi kepadatan lalu lintas dan menimbulkan banyaknya titik-titik konflik antarkendaraan. "Ditambah dengan kondisi ruas jalan dari arah Lingkar Selatan dan Yumaga tidak memadai untuk tiga lajur, sehingga kendaraan yang akan belok ke kiri terhalang mengakibatkan kepadatan antrean," ucapnya. Rekayasa lalu lintas Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas di Kebon Jahe, yaitu untuk kendaraan dari arah Jalan Raya Pandeglang langsung belok kiri ke Jalan Kolonel Tubagus Suwandi atau Ciracas. Jika lurus ke Jalan Yumaga atau Benggala mengikuti alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Kendaraan dilarang belok kanan ke Jalan Abdul Hadi. Kemudian, kendaraan dari arah Jalan KH Abdul Hadi langsung menuju Jalan Raya Pandeglang dan Jalan Yumaga Benggala. Jika lurus ke Jalan Kolonel Tubagus Suwandi mengikuti APILL. "Setelah itu, untuk arus lalin dari arah Jalan Kolonel Tubagus Suwandi belok kanan ke Jalan Raya Pandeglang menyesuaikan APILL. Belok kiri ke Jalan Yumaga langsung. Dilarang lurus ke Jalan KH Abdul Hadi," tuturnya. Selanjutnya, arus lalu lintas di Simpang Tiga Kemuning dari arah Jalan Yumaga satu arah ke alun-alun. Dari arah Jalan KH Abdul Khotib satu arah ke Pisang Mas. Kemudian, di Alun-alun dari Jalan Veteran dilarang masuk ke Jalan Yumaga. "Untuk sistem satu arah di Pisang Mas, Jalan KH Abdul Khotib atau Cipare belok kanan langsung menuju Jalan Ahmad Yani mengambil jalur kanan. Belok kiri ke Jalan Veteran langsung dan lurus ke Jalan Maulana Yusuf mengikuti APILL," katanya. Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Veteran belok kiri ke Jalan Maulana Yusuf langsung, belok kanan ke Jalan KH Abdul Khotib dan lurus ke Jalan Ahmad Yani mengikuti APILL. Untuk arus lalin dari Jalan Maulana Yusuf belok kanan ke Jalan Veteran mengikuti APILL. Sementara, belok kiri ke Jalan Ahmad Yani langsung dan dilarang lurus ke Jalan KH Abdul Khotib. Lalu, arus lalin dari Jalan Ahmad Yani arah barat belok kanan ke Jalan KH Sokhari langsung, belok kiri ke Jalan KH Abdul Latif langsung dan lurus ke Jalan Ahmad Yani mengikuti APILL. "Arus lalu lintas dari Jalan KH Abdul Latif, Sumur Pecung belok kanan ke Jalan Ahmad Yani mengikuti APILL, belok kiri langsung dan lurus ke Jalan KH Sokhari mengikuti APILL. Arus lalu lintas Jalan Ahmad Yani bagian Timur belok kiri ke Jalan KH Khotib langsung, belok kanan mengikuti APILL ke Jalan KH Abdul Latif dan dilarang lurus ke Jalan Ahmad Yani," ujarnya. Arus lalu lintas dari Jalan KH Khotib langsung belok kiri ke Jalan KH Fatah Hasan, belok kanan ke Jalan KH Abdul Hadi langsung dan lurus mengikuti APILL ke Jalan Ciwaru Raya. Selanjutnya, arus lalin dari Jalan KH Fatah Hasan (Warung Pojok) belok kiri langsung ke Jalan Ciwaru Raya, dilarang belok kanan ke Jalan KH Sokhari dan lurus ke Jalan KH Abdul Hadi mengikuti APILL. Terakhir, yaitu arus lalu lintas dari Jalan Ciwaru Raya belok kiri langsung ke Jalan KH Abdul Hadi, belok kanan mengikuti APILL ke Jalan KH Abdul Hadi, dan dilarang lurus ke Jalan KH Sokhari. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah