1549852

Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 5 April 2019, 13:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Serang
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Serang

SERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini sedang fokus melindungi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di Lingkungan Pemkot Serang.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Nugriyanto mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan untuk pegawai non-ASN Pemkot Serang yang belum terdaftar menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.

"Ini bertujuan untuk melindungi mereka dari rumah hingga ke tempat kerja dan sebaliknya," katanya saat audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin di ruang kerja wali kota, Kamis (4/4/2019).

Ia menjelaskan terkait empat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Serang, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

"Empat program itu yang kami berikan kepada para pekerja. Jadi, mereka terlindungi sepenuhnya oleh kami, apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia," ujarnya.

Wali Kota Serang Syafrudin menyambut baik program tersebut. "Insya Allah Pemkot Serang akan mendukung hal tersebut," ucapnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan program penting yang perlu dimiliki oleh Pemkot Serang dalam melindungi setiap pekerjanya, baik ASN maupun non-ASN.

"Saya kira ini perlu, karena memang banyak pekerja honorer atau non-ASN yang belum terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tuturnya.

Ia juga akan melanjutkan peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya dan menindaklanjuti dengan surat edaran perihal kepesertaan pegawai honorer.

"Kami akan perbarui, agar semua pekerja non-ASN di Pemkot Serang terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini baru 6 organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Ratu Ani Nuraini menjelaskan, setiap pelaku usaha baik kecil, menengah maupun besar wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Disnaker sudah memberi imbauan dan arahan pada pelaku usaha untuk mendaftarkan karyawannya, paling sedikit yang memiliki 10 orang karyawan. Jika pelaku usaha tidak mendaftarkan karyawannya, kami menindak tegas dengan tidak memberikan pelayanan publik," ujarnya.

Saat ini, sudah ada 413 perusahaan yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 10.900 orang yang sudah terdaftar khususnya di Kota Serang. (Rizki Putri/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah