BKKBN Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan DAK Sub Bidang KB

- 2 Mei 2019, 15:57 WIB
kegiatan fasilitasi sinkronisasi Perencanaan DAK sub bidang KB BKKBN
kegiatan fasilitasi sinkronisasi Perencanaan DAK sub bidang KB BKKBN

SERANG, (KB).- Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) Sub Bidang KB di Provinsi Banten serta memverifikasi usulan DAK Tahun Anggaran 2020, Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten menggelar kegiatan 'Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana (DAK Sub Bidang KB) Provinsi Banten', di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (02/5/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs. Aan Jumhana M.Si, Kepala Bidang Adpin BKKBN Provinsi Banten, Dra. Yeti Rismayati, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Provinsi Banten, Drs. Budoyo, Kepala Bagian Perencanaan Program BKKBN, Aris Firmanto, Tim Pengendali DAK Provinsi, Sekretaris OPD-KB kabupaten/kota di Provinsi Banten, PPTK DAK Sub Bidang KB Kabupaten/kota di Provinsi Banten, Bagian Perencanaan OPD-KB kabupaten/kota serta operator Morena DAK kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Aan Jumhana mengatakan, untuk penguatan program pembangunan di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)  di tingkat kabupaten dan kota, pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya yang salah satunya adalah melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana (DAK Sub Bidang KB).

 “DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas,” ujarnya.

BKKBN memfasilitasi sinkronisasi perencanaan DAK Sub Bidang KB ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan DAK kepada pelaksana DAK Kabupaten dan Kota maupun Tim Pengendali DAK Provinsi serta memverifikasi usulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020.

“Kegiatan ini diharapkan dapat tersampaikannya informasi mengenai pengelolaan DAK kepada Pelaksana DAK kabupaten/kota dan Tim Pengendali DAK Provinsi serta disepakatinya hasil verifikasi usulan DAK Tahun Anggaran 2020 agar tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Perencanaan Program BKKBN, Aris Firmanto memaparkan perencanaan, pengalokasian dan pengeloalaan DAK Sub Bidang Keluarga Berencana sehingga hasil yang dicapai tepat sasaran.

Ia mengatakan, DAK dialokasikan hanya kepada daerah tertentu. Formulasi penetapan daerah penerima dan besaran pagu DAK Fisik sebelum dan sesudah Tahun 2015 berbeda. Sebelumnya, dalam penetapan kelayakan daerah penerima ada kriteria umum, khusus dan teknis, setelah itu berbasis usulan atau proposal yang menyampaikan usulan kebutuhan atau kegiatan dapat diberikan alokasi pagu DAK. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah