Temuan Praktik Jual-Beli LKS, Dewan Desak Pemkot Serang Tegas

- 14 Oktober 2019, 19:15 WIB
Lembar-Kerja-Siswa-ilustrasi
Lembar-Kerja-Siswa-ilustrasi

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, untuk bertindak tegas menyikapi adanya praktik jual-beli lembar kerja siswa (LKS).

Bahkan, dewan meminta pemkot mencopot oknum kepala sekolah yang melakukan praktik tersebut, sebab hal tersebut, dinilai telah mencoreng nama baik pemkot, khususnya pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi kepada Kabar Banten. Ia mengatakan, kepala daerah dalam hal tersebut, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Serang harus mengambil tindakan tegas. Dengan mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Jangan hanya memberikan peringatan atau surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

"Harus diganti, itu sanksinya. Karena, sudah mencoreng nama Pemkot Serang. Apalagi dalam dunia pendidikan, ketika dia (kepala sekolah) sudah melakukan kesalahan yang fatal, sudah jelas harusnya wali kota atau wakil langsung memberhentikan dan mengganti. Bukan memanggil bikin surat perjanjian. Langsung diberhentikan saja," katanya, Sabtu (12/10/2019).

Menurut dia, Pemkot Serang tidak tepat dalam mengambil keputusan dan tindakan, karena apabila hanya diberi peringatan atau membuat surat pernyataan tidak akan membuat jera. Apalagi membuat surat edaran bagi kepala sekolah untuk tidak menjual LKS di lingkungan sekolah.

"Untuk apa, kan sudah ada peraturan pemerintah yang melarang itu. Tidak perlu surat edaran atau membuat surat perjanjian seperti itu. Memangnya anak kecil yang bikin kesalahan. Cukup dengan wali kota mengganti kepala sekolahnya saja. Dengan begitu kan bisa mencontohkan kepala sekolah lain, agar tidak melakukan hal serupa," ujarnya.

Jika Pemkot Serang hanya mengambil langkah seperti itu, ucap dia, tentu sangat tidak mendidik. Alasannya, tugas dari pemerintah adalah melayani masyarakat bukan membebani, apalagi di bidang pendidikan. Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila hal tersebut, masih terjadi bisa langsung laporkan ke pihaknya.

"Jelas tidak mendidik kalau seperti ini. Harus diganti (kepala sekolah), wali kota itu bisa memanggil, memberhentikan, dan menggantinya. Sehari juga beres. Kalau langkah dari kami seperti itu, secara tegas. Kalau memang masih ada (jual-beli LKS) bisa laporkan ke dewan dan nanti akan kami dorong ke kepala daerahnya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin memanggil kepala sekolah se-Kota Serang untuk membuat kesepakatan terkait hal tersebut. Namun, sanksi yang akan diberikan, belum bisa dijabarkan secara rinci. Karena, perlu adanya evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan. Bergantung pada aturan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x