364 Desa di Provinsi Banten Masih Tertinggal

- 5 November 2019, 09:30 WIB
Desa-Tertinggal-ilustrasi
Desa-Tertinggal-ilustrasi

SERANG, (KB).- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sekitar 364 desa di Provinsi Banten masih dalam kategori tertinggal. Desa tertinggal tersebut, tersebar di empat daerah yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihimpun, status desa tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 201 Tahun 2019. Keputusan itu adalah terkait perubahan kedua atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang status kemajuan dan kemandirian desa.

Adapaun rinciannya, Kabupaten Lebak terdapat 240 desa yang terdiri atas 14 desa maju, 130 desa berkembang, 180 desa tertinggal dan 16 desa sangat tertinggal. Kabupaten Pandeglang sebanyak 326 desa yakni 1 desa mandiri, 15 desa maju, 164 desa berkembang, 137 desa tertinggal dan 9 desa sangat tertinggal.

Selanjutnya, Kabupaten Serang yang memiliki 326 desa terdiri atas 2 desa mandiri, 44 desa maju, 241 desa berkembang dan 39 desa tertinggal. Kabupaten Tangerang dengan 246 desa terdiri atas 52 desa maju, 186 desa berkembang dan 8 desa tertinggal.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku, secara umum harusnya Banten sudah tak memiliki desa tertinggal, terutama di Lebak dan Pandeglang. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang mencabut status daerah tertinggal dari Lebak dan Pandeglang.

"Sebetulnya kemarin itu labelisasi (daerah tertinggal) sudah dicabut. Kalau daerahnya termasuk, desanya juga harusnya. Kan lucu kalau (hanya) daerahnya, berarti apa yang jadi indikator menjadi daerah tertinggal?. Berarti rentetannya harus satu turunan, " katanya di Kantor Bappeda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2019).

Politisi Golkar ini menuturkan, selama ini pihaknya konsisten mendorong kemajuan desa di Banten. Caranya dengan memberikan alokasi dana desa (ADD) sebagai penguatan bantuan dana desa (DD) dari pemerintah pusat. "Untuk penguatan agar tadi dana ADD dan DD yang diterima oleh kepala desa ini bisa istilahnya termanfaatkan dengan maksimal dan positif," katanya.

Dengan kedua bantuan tersebut harusnya desa di Banten sudah mampu berkembang lebih pesat. "Seharusnya satu dua tahun untuk infrastruktur fasilitas desa sudah harus selesai. Saya berharap nanti pembinaannya dari pemerintah kabupaten untuk memberikan pengawasan yang detail terkait pelaksanaan pembangunan desanya," ujarnya.

Agar pelaksanaan anggaran desa lebih maksimal, pemprov pun akan memberikan pendampingan. Salah satu pendampingannya di titik beratkan terhadap laporan pertanggungjawaban. "Kemudian, memback up operasional kepala desa untuk menjalankan fungsi tugasnya dalam pelaksanan pembangunan lewat DD dan ADD," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x