Hotel Bintang 5 Nunggak Pajak 4 Bulan, Bapenda Kabupaten Serang Pasang Spanduk Peringatan

- 5 Desember 2019, 09:45 WIB
bapenda kabupaten serang pasang spanduk peringatan pajak 1
bapenda kabupaten serang pasang spanduk peringatan pajak 1

SERANG, (KB).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memasang spanduk pemberitahuan belum membayar pajak di pagar Hotel Marbella di Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Rabu (4/12/2019). Hal itu dilakukan, karena hotel bintang lima itu menunggak pajak selama empat bulan dengan nilai sekitar Rp 455.417.547.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetry mengatakan, pemasangan spanduk bukan penyegelan, namun merupakan bentuk peringatan. Oleh karena itu meskipun ada spanduk tersebut, operasional usaha tetap berjalan.

Tunggakan Hotel Marbella mencapai Rp 455.417.547 selama empat bulan. Selain menunggak pajak hotel, Marbella juga menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 109.525.895 dan pajak restoran Rp 209.906.591, sehingga total tunggakannya mencapai Rp 814.850.033. "Jadi, ada tiga jenis pajak di sini (yang menunggak)," katanya saat ditemui di lokasi ketika memasang spanduk peringatan.

Ia menuturkan, alasan belum membayar pajak tersebut, dikarenakan terpakai untuk operasional. "Jadi, kami tidak terima yang namanya pajak itu dipakai untuk operasional, di mana mereka menarik pajak 10 persen, tapi tidak disetorkan terhadap pemerintah," ujarnya.

Namun, ucap dia, sebelum dilakukan pemasangan spanduk, pihaknya sudah melayangkan surat teguran, surat tagihan, kemudian surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kemudian, karena tidak ada respons dari pihak menajemen, maka setelah itu pihaknya melayangkan surat pemberitahuan pemasangan plang.

"Jadi, kami tidak langsung pasang plang, semua proses administrasi kami tempuh, makanya kami berani melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang bandel, jadi ini sebenarnya semacam sanksi sosial," tuturnya.

Disinggung mengenai pengawasan terhadap spanduk yang telah dipasang tersebut, dia meminta kepada Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan pengawasan. Menurut dia, jika ada perusakan terhadap spanduk tersebut, akan ada sanksi pidananya. "Satpol PP itu kan bagian dari tim kami, mereka penegak perdanya," katanya.

Ia menjelaskan, pemasangan spanduk juga akan dilakukan di enam wajib pajak lainnya yang menunggak pajak. Total semua tunggakan dari tujuh tempat tersebut, mencapai Rp 2.412.602.275.

"Ini dari macam-macam objek pajak, PBB enam WP, hotel tiga WP, restoran tiga WP, air bawah tanah tiga WP, mineral satu WP, dan parkir satu WP. Setiap WP, terdiri dari beberapa jenis pajak. Itu yang kami akumulasikan. Kami sedang gencar menarik pajak tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah