Pascalibur Pergantian Tahun, Puluhan ASN Pemkot Serang tak Masuk Kerja

- 3 Januari 2020, 14:00 WIB

SERANG, (KB).- Terhitung sekitar puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak masuk, pada hari pertama kerja pada 2020, Kamis (2/1/2020). Ketidakhadiran mereka dengan berbagai alasan, namun didominasi karena sakit.

Mengingat ASN yang tidak hadir di hari pertama itu, merupakan yang bertempat tinggal di luar daerah Serang, seperti Lebak, Tangerang, dan Jakarta. Diketahui, ada 9 ASN yang cuti, 23 orang sakit, dan 15 pegawai dengan alasan keperluan urgen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, terkait adanya ASN yang disinyalir tinggal di daerah Lebak, Tangerang, dan Jakarta sampai saat ini belum ada konfirmasi masuk kerja, karena banjir.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan melalui Kasubag Umum dan Pegawai dan ada satu, dua orang yang tidak masuk kerja karena sakit, cuti, dan izin, namun tidak banyak.

"Jumlahnya hanya sedikit, mungkin sekitar satu persen atau ada puluhan pegawai dari total keseluruhan ASN di Kota Serang. Tapi, semuanya ada keterangannya, ada izinnya, jadi tidak ada yang bolos. Karena, prinsip kami itu disiplin, namun tidak kaku. Jadi, kalau memang ada keperluan yang penting, ya tidak masalah," katanya, seusai inspeksi dadakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Kamis (2/1/2019).

Ia menuturkan, apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin ASN secara perjenjang dilakukan pembinaan.

Akan tetapi, jika akumulasi ketidakhadirannya mencapai lima hari, maka akan diberikan teguran secara lisan. Kemudian, jika enam sampai sepuluh hari, diberikan teguran secara tertulis.

"Jika sampai 46 hari, maka akan diberhentikan. Tahapannya dari sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat. Kalau sanksi ringan biasanya hanya pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi, kalau yang sedang, bisa penundaan gaji, kenaikan pangkat. Kemudian, hukuman berat, bisa pencopotan jabatan hingga diberhentikan," ujarnya.

Kemudian, terkait pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sudah dilakukannya. Dengan sistem penghitungan akumulasi kehadiran selama satu bulan.

"Misalnya, absen terlambat beberapa menit atau jam, kemudian dihitung selama satu bulan. Bisa jadi dua hari, itu kena potongan sekitar 0,5 persen. Kami sudah melakukan pemotongan kepada ASN yang tidak mengikuti apel pagi. Kisarannya, bisa sampai Rp 40.000," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah