Lelang 14 Proyek Jalan Digabung, Dewan Minta Penjelasan Pemprov Banten

- 8 Januari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- DPRD Provinsi Banten mengkritisi keputusan Pemprov Banten yang menggabungkan lelang 14 paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan di wilayah utara sepanjang 16,95 KM dalam sekali lelang paket pekerjaan barang dan jasa. DPRD meminta Pemprov Banten menjelaskannya agar tak menimbulkan polemik dan spekulasi negatif dari publik.

Informasi yang dihimpun, penggabungan lelang itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Nomor 027/1100-Adpem/2019 tertanggal 4 Desember 2019 perihal usulan lelang. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

14 paket pekerjaan tersebut merupakan peningkatan dan pembangunan jalan wilayah utara sepanjang 16,95 kilometer dengan nilai pagu Rp 115,16 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp109 miliar.

Adapun salah satu ruas jalan yang masuk penggabungan itu adalah ruas Jalan Ciruas-Pontang dan Jalan Sempu-Dukuh Kawung. Kedua ruas jalan itu juga mendapat penambahan anggaran. Jalan Ciruas-Pontang yang kini senilai Rp 25 miliar. Sementara Jalan Sempu-Dukuh Kawung menjadi Rp 9 miliar.

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, keputusan penggabungan 14 paket kegiatan peningkatan jalan di wilayah utara sepanjang 16,95KM dalam 1 paket kegiatan, dan penambahan pagu anggaran untuk kegiatan peningkatan jalan ruas Ciruas-Pontang dan Sempu-Dukuh Kawung diambil tanpa melibatkan DPRD Banten.

"Keputusan tanpa melibatkan DPRD merupakan preseden buruk dalam upaya mewujudkan good governance dan clean government dalam pemerintahan Provinsi Banten," kata Andra, Selasa (7/1/2020).

Ia meminta Sekda Banten Al Muktabar sebagai pejabat yang didelegasikan gubernur menjadi koordinator pengelola keuangan dan pembangunan daerah untuk menjelaskannya kepada DPRD. Tujuannya agar keputusan tersebut tidak mengundang polemik dan spekulasi negatif dari publik.

"Dan segalanya DPRD berharap OPD tidak hanya mengejar target serapan anggaran, akan tetapi harus betul-betul dipastikan bahwa kegiatan yang dianggarkan tersebut harus betul-betul manfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia turut menyayangkan Pemprov Banten tak memberikan tembusan kepada DPRD. Dia baru mengetahui keputusan tersebut setelah suratnya beredar.

"Surat-surat yang menyangkut keputusan strategis pembangunan Provinsi Banten agar kami diberikan tembusan. Karena kami juga memiliki kepentingan pengawasan agar seluruh kegiatan strategis pembangunan berjalan sesuai koridor," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah