Lelang Jabatan di Pemprov Banten Direkomendasikan Diulang, Pansel Belum Tentukan Langkah

- 18 Januari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Pansel lelang dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten belum menentukan langkah yang akan dilakukan, untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pansel masih mempersiapkan desain untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Diketahui, sebelumnya pansel menghentikan lelang dua JPT Pratama untuk Kepala Dindikbud Banten dan Asda I Setda Provinsi Banten. Alasannya, jumlah peserta yang memenuhi standar penilaian kompetensi manajerial pada saat asesmen kurang dari tiga orang.

Saat itu, pansel mengungkapkan bahwa standar penilaian kompetensi manajerial minimal 70. Dari hasil asesmen Kadindikbud Banten ,hanya dua orang dan untuk Asda I hanya 1 peserta yang memenuhi standar penilaian.

Atas penghentian tersebut, KASN kemudian meminta klarifikasi terhadap pansel dengan meminta berkas pansel. Hasilnya, KASN menilai penghentian tak beralasan dan meminta agar tahapannya dilanjutkan.

Baca Juga : Pemberhentian Dinilai tak Beralasan, KASN Minta Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dilanjutkan

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, BKD Banten sudah menerima surat rekomendasi tentang lelang dua jabatan di lingkungan Pemprov Banten dari KASN.

"Saya belum menerima mana suratnya, nanti Bapak Komarudin kita cek," katanya saat ditemui wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (17/1/2020).

Secara prinsip, pihaknya akan patuh terhadap rekomendasi KASN. Akan tetapi, pihaknya belum menentukan langkah yang akan diambil lantaran masih dalam tahap persiapan.

"Sedang menyiapkan desain itu, yang penting kami berprinsip akan patuh sesuai apa yang diamanatkan KASN. Sesuai apa yang dieperintahkan itu. Sesuai tahapan apa yang dibutuhakn secara normal, kita akan patuh," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan meneruskan lelang dua jabatan tersebut sebagaimana direkomendasikan oleh KASN. Dia tak mempermasalahkan rekomendasi tersebut karena sudah sesuai dengan kewenangan KASN.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x