Semua Perusahaan Ditarget Miliki Sertifikat Laik Fungsi

- 26 Januari 2020, 05:30 WIB
Sertifikat-Laik-Fungsi
Sertifikat-Laik-Fungsi

SERANG, (KB).- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang menargetkan semua perusahaan di Kabupaten Serang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Seritifkat tersebut bertujuan, untuk memastikan sebuah bangunan bebas risiko atau menjamin keselamatan terhadap gedung.

Kepala DPKTB Kabupaten Serang Irawan Noor menjelaskan, pihaknya menargetkan di tahun ini semua perusahaan sudah memiliki SLF. Saat ini juga sudah ada sebagian perusahaan sedang memproses pembuatan SLF tersebut. Ia menuturkan, pengurusan SLF oleh DPKTB Kabupaten Serang tidak memungut biaya atau gratis, sehingga memudahkan proses pembuatan sertifikat tersebut.

"Pembuatannya gratis atau tidak dipungut biaya. Saat ini sudah mulai proses perusahaan membuat SLF. Kami minta bagi perusahaan yang belum memiliki dapat segera memilikinya," katanya kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Ia menuturkan, saat ini masih banyak perusahaan yang belum memiliki dan belum mengetahui terkait pembuatan SLF untuk jaminan keselamatan gedung, sehingga hal tersebut, menjadi salah satu upaya dalam mendorong perusahaan mendaftarkan SLF. Terkait SLF tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

"Sudah ada perda-nya juga yang di dalamnya mengatur soal pembuatan SLF ini. Jadi ya sudah kewajiban perusahaan," ujarnya.

Mayoritas perusahaan memiliki bangunan berlantai. Ia mengatakan, bangunan berlantai merupakan termasuk bangunan yang berisiko, sehingga saat perusahaan tersebut, membuat izin mendirikan bangunan (IMB), maka perusahaan juga wajib mendaftarkan untuk pembuatan SLF melalui DPKTB Kabupaten Serang.

"Kalau sudah ada SLF kan bisa terjamin keamanannya. Saat melakukan IMB, perusahaan harusnya mengajukan pembuatan SLF juga. Nanti ada yang melakukan pengawasan langsung ke perusahaan," ucapnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x