Tahun Ini, Perwal Mobil Kancil Akan Dibuat

- 30 Januari 2020, 23:15 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai mengkaji dan membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus untuk mobil kancil. Sebab, keberadaan mobil kancil di Kota Serang akan menjadi alternatif kendaraan operasional masyarakat.

Kepala Dishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, perencanaan pembuatan perwal tersebut, akan dilakukan dan ditargetkan rampung tahun ini, sehingga mobil kancil segera mendapatkan izin operasional dan mulai beroperasi. Sebab, keberadaannya saat ini masih belum memiliki izin operasional, namun sebagian sudah melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

"Karena, sekarang ini sudah muncul, maka kami akan menyegerakan, dengan menggunakan perwal dan sekarang sedang dalam kajian di bagian hukum (Setda). Sementara, untuk peraturan daerah (perda-nya) akan mengikuti perda sebelumnya," katanya, Rabu (29/1/2020).

Dalam perwal tersebut, ujar dia, akan dibahas soal wilayah penarikan serta tarif yang akan diterima oleh mobil kancil tersebut. Hal tersebut dilakukan, agar tidak berbenturan dengan kendaraan operasional masyarakat lainnya, seperti angkutan perkotaan (angkot).

"Jadi, nanti tidak berebutan wilayah dengan angkot, makanya ini perlu kajian juga," ujarnya.

Salah satu pembahasan dalam perwal, dia menjelaskan, nantinya mobil kancil hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak bepergian dari hunian ke jalan utama, setelah di jalan utama, maka sudah menjadi wilayah angkot.

"Jadi, paling dari perumahan ke jalan utama. Ini juga disesuaikan dengan peruntukan mobil kancil itu yang hanya untuk jarak pendek," ucapnya.

Baca Juga : Izin Operasi Kancil Tunggu Perwal

Sementara, untuk keberadaan mobil kancil tersebut, baru tersedia untuk zona Kecamatan Serang yang pengadaannya dari pihak ketiga. Namun, hal tersebut dapat dikembangkan di kemudian hari.

"Untuk jumlah unitnya saya belum begitu tahu. Jadi ini pengusaha ingin beroperasi di Kota Serang dan legalitasnya dari kami," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah