BKSDA Amankan Beruang Madu

- 28 Februari 2020, 19:30 WIB
BKSDA Amankan Beruang Madu
BKSDA Amankan Beruang Madu

SERANG, (KB).- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan seekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang sudah diawetkan dari salah satu warga Kota Cilegon, Jumat (28/2/2020). Berdasarkan undang-undang, Beruang tersebut masuk dalam satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA Jawa Barat wilayah Banten Andre Ginson mengatakan, beruang madu yang diamankan dalam kondisi sudah diawetkan tersebut merupakan milik orang tuanya. Bahkan, sudah hampir 15 tahun menjadi hiasan rumah oleh pemiliknya.

Meski sudah diawetkan kepemilikannya tetap dilarang, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Beruang madu diamankan dari seorang warga berinisal DH warga Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon Banten. Beruang madu ini diamankan karena dilindungi undang-undang. Maka dari itu, kami amankan dalam kondisi sudah diawetkan (offsetan)," katanya.

Ia menjelaskan, setiap orang tidak boleh memiliki, memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana 5 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu juga, pemilik beruang madu tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi.

Namun, kata dia, DH menyerahkan beruang madu tersebut secara sukarela, sehingga terbebas dari ancaman pidana. Kemudian, jumlah populasi beruang madu ini terbilang masih banyak, dan paling banyak terdapat didaerah Sumatera. Akan tetapi beruang madu masuk dalam salah satu jenis hewan yang dilindungi.

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan BKSDA Jawa Barat untuk memutuskan penempatan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut," ucapnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x