Jadi Kawasan Permukiman dan Industri, Kecamatan Walantaka Masuk Zona Kuning

- 2 Maret 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Kecamatan Walantaka masuk dalam zona kuning dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Alasannya, Walantaka diproyeksikan untuk beralih fungsi menjadi perumahan dan industri.

Menurut Camat Walantaka Karsono, dalam revisi RTRW Kota Serang wilayahnya masuk dalam zona kuning, sehingga ruang hijau di sana akan berkurang dan beralih fungsi menjadi perumahan. Oleh karena itu, warga melakukan penanaman pohon di sejumlah kelurahan di Kecamatan Walantaka.

"Sebenarnya di sini sudah hijau, tidak perlu banyak pohon untuk ditanam. Tapi ini untuk antisipasi, karena Walantaka masuk ke daerah (zona) kuning, jadi akan ada pengalihfungsian menjadi perumahan dan industri," katanya seusai acara penghijauan di Kampung Kadeos, Kelurahan Tegalsari, Ahad (1/3/2020).

Dengan masuknya investor ke wilayahnya, ujar dia, pasti akan terjadi penebangan pohon untuk dijadikan bangunan rumah. Oleh karena itu, mulai dari sekarang para warganya mempersiapkan adanya hal tersebut.

"Kalau pengembang sudah masuk, pohon-pohon pasti ditebang untuk dijadikan perumahan, sehingga antisipasi ini perlu dilakukan. Setidaknya masih ada pepohonan baru yang tertanam di lingkungan kami," ucapnya.

Mengenai luas wilayah Walantaka yang akan beralih fungsi menjadi perumahan, dia tidak mengetahui secara pasti. Namun, sebagian besar Kecamatan Walantaka masuk dalam zona kuning yang nantinya banyak bermunculan perumahan baru.

"Saya sendiri tidak hafal berapa persentasenya. Tapi, yang pasti dalam RTRW terbaru, Walantaka merupakan zona kuning," tuturnya.

Oleh karena itu, sejumlah warga Kampung Kadeos, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang melakukan penghijauan dengan menanam bibit pohon sebanyak 125 bibit di beberapa titik.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap pembangunan kawasan industri dan perumahan. Sebab, Walantaka masuk dalam zona kuning dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto mengatakan, perubahan tata ruang di Kecamatan Walantaka menjadi wilayah permukiman atau zona kuning merupakan hal yang wajar. Sebab, saat ini pertumbuhan penduduk di Kota Serang semakin besar dan kebutuhan rumah semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah