Fatwa MUI Cegah Penyebaran Covid-19, Salat Jumat Boleh Ditiadakan

- 26 Maret 2020, 10:01 WIB

SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang membolehkan masjid di Kota Serang tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur dirumah masing-masing. Hal itu dalam upaya melakukan cegah dini penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Serang.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 24/Rek/MUI. Kota.Sg/III/2020, isi rekomendasi itu menyatakan bahwa pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid, dapat dilaksanakan jika DKM sanggup dan mampu mengatur jarak aman barisan (Shaf) kurang lebih satu meter antar jamaah. DKM juga harus menyediakan alat ukur suhu, agar jamaah terdeteksi jika ada yang terpapar virus corona.

"Jika tidak dapat dilaksanakan secara baik (jarak dan alat ukur suhu), maka salat Jumat boleh ditiadakan dan dapat diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing," kata Amas, Rabu (25/3/2020).

Rekomendasi itu, ucap dia, berdasarkan fatwa MUI pusat Nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 dan maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. "Alat ukur suhu sebaiknya pemerintah membantunya," ucap dia.

Ia menuturkan, rekomendasi itu dapat dilaksanakan oleh masjid yang khawatir ada jamaahnya yang terpapar Covid-19. Hal itu mengingat Kota Serang belum menetapkan wabah virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Secara umum (untuk semua masjid), tetapi tentu sehubungan status Kota Serang waspada belum KLB maka sangat fleksibel, bagi yang meyakini dan khawatir tertular dan menularkan virus maka berlaku bagi masjid itu," tuturnya.

Selain itu, dalam surat itu MUI juga mengimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk menunda sementara seluruh kegiatan yang menghadirkan massa banyak orang, seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan sejenisnya selama masa tanggap darurat berlaku.

MUI juga mengajak untuk terus meningkatkan kulitas iman dan takwa, suci hati, suci lisan, suci perbuatan serta memperbanyak doa dan istigfar di tengah wabah Covid-19.

"Senantiasa mematuhi peraturan/ kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan tentang cegah corona, tidak keluar rumah dan harus membatasi kontak fisik dengan banyak orang (Social Distancing) serta budayakan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya. (Masykur/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x