Sebanyak 13 Paket Lelang di Pemkab Serang Dibatalkan

- 5 April 2020, 16:59 WIB

SERANG, (KB).- Sebanyak 13 paket lelang pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 42,02 miliar terpaksa harus dibatalkan proses tendernya. Hal itu dikarenakan adanya edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengalihkan anggaran DAK pada penanganan corona virus disease (Covid-19).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, tahun ini ada 13 paket pekerjaan bersumber dari DAK yang sedang dalam proses tender dan harus dibatalkan tendernya.

Jumlah tersebut terdiri dari sembilan paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan empat paket pekerjaan milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB). Total anggaran untuk 13 paket pekerjaan tersebut senilai Rp 4,022 miliar.

Okeu mengatakan, pembatalan tersebut perkiraannya dikarenakan pemerintah pusat akan mengalihkan alokasi DAK untuk penanganan Covid-19. "Bisa aja tahun berikutnya diusulkan kembali," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat (3/4/2020).

Ia mengatakan, saat ini semua pekerjaan yang bersumber dari DAK belum ada yang selesai tendernya. "Belum, masih tahap penawaran. Yang sedang tayang jalan kabupaten sembilan paket, SD tujuh paket," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi mengatakan, untuk di bidangnya ada empat pekerjaan yang terpaksa dibatalkan.

Empat pekerjaan tersebut yakni pembangunan ruas jalan Karang Bolong-Jambu di Kecamatan Cinangka, Mancak - Cikedung di Kecamatan Mancak, Bendung-Kemayungan di Kecamatan Ciruas dan Babadan - Purwodadi di Kecamatan Lebakwangi. "Nilainya sih macam-macam total Rp 30 miliar untuk jalan," ujarnya.

Yadi mengatakan, total panjang ruas jalan yang dibatalkan tersebut mencapai delapan kilometer. Saat ini, kata dia, paket pekerjaan tersebut sebenarnya sedang proses tender. "Karena kondisi seperti ini dari pusat ada perintah diberhentikan dulu untuk kegiatan DAK," tuturnya.

Dirinya pun belum bisa memastikan sampai kapan penundaan pekerjaan tersebut dilakukan. "Belum bisa proses diberhentikan, kelanjutannya kita tunggu berita dari pusat saja karena perintah dari pusat saja. Cuma kalau sekarang dibatalkan belum bisa dilakukan," ucapnya.

Ia mengatakan, empat ruas jalan tersebut merupakan target yang masuk dalam peraturan daerah (perda) percepatan infrastruktur jalan yang harus diselesaikan. "Iya (mendesak) itu target yang kemarin di perda percepatan harus diselesaikan," tuturnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah