Tenaga Medis Covid-19 Dipindah ke Hotel

- 7 April 2020, 09:30 WIB

Pemprov Banten memindahkan tempat karantina tenaga medis RSU Banten dari Pendopo Lama Gubernur Banten ke Hotel Le Dian dan Le Semar, Kota Serang per 6 April 2020. Di Hotel berbintang itu Pemprov Banten menyewa 154 kamar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji H mengatakan, pemprov telah resmi memindahkan karantina tenaga medis penanganan Covid-19 tersebut ke hotel.

”154 kamar, 80 kamar di Le Dian dan 74 di Le Semar,” kata Ati saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi V DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (6/4/2020).

Namun, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-9 Provinsi Banten ini tak merinci berapa bulan kamar hotel itu disewa dan berapa tenaga medis per kamar. Ia hanya menjelaskan, harga kamar yang disewa mendapatkan diskon melalui sistem kerja sama dengan pihak hotel.

”Harga dispensasi (Rp) 350 ribu per malam sudah pajak include sarapan,” ujarnya.

Selain melakukan karantina, sejak awal pihaknya sudah memutuskan untuk memberikan insentif kepada tenaga medis dan non medis di RSUD Banten. Besaran insentif yang diberikan bervariasi bergantung jabatan masing-masing.

”Sejak ramai corona kami sudah melakukan berbagai persiapan. Kami menunjuk RSUD Banten jadi RS khusus covid-19,” ucapnya.

Ia menjelaskan, di Banten telah dilakukan rapid test atau tes cepat untuk deteksi awal penyebaran Covid-19. Hingga 5 April 2020 rapid test telah dilakukan terhadap 4.197 warga delapan kabupaten/kota di Banten. Dari jumlah tersebut sebanyak 201 dinyatakan reaktif, 3.984 non reaktif, dan 12 invalid atau tidak terbaca.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Banten.

”Yang menjadi keterbatasan akan terus diperbaiki agar lebih optimal,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x