1549852

Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB

- 23 April 2020, 08:30 WIB

SERANG, (KB).- Pemprov Banten mencabut penetapan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai pengelola rekening kas umum daerah (KUD). Selanjutnya, Pemprov Banten memilih BJB untuk menyimpan kas daerah.

Informasi yang dihimpun wartawan, Gubernur Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Tbk Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten. Keputusan ditetapkan tanggal 21 April 2020.

Terdapat dua poin dalam keputusan tersebut. Pertama, menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengamini perihal pencabutan tersebut. Adapun pemindahan uangnya dilakukan pada Rabu (22/4/2020).

"Iya betul. (Pemindahan uang dari Bank Banten ke BJB) mulai hari ini," kata Rina. Dirinya enggan menjelaskan terkait pertimbangan pencabutan rekening KUD di Bank Banten.

Menurut dia, pertimbangan itu akan disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Nantilah pokoknya tentang alasan, tentang apa dasar kami melakukan perpindahan, baiknya langsung pimpinan nanti yang akan memberikan penjelasannya. Saya hanya bendahara umum daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Banten mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

"Karena apa, kondisi saat ini memang perlu pembiayaan yang lebih, dengan adanya Covid-19 ini. Jadi kan memang harus benar-benar safety buat pemprov," ucapnya.

Dia memastikan, pencabutan KUD di Banten tak menghentikan sementara proses transaksi yang dilakukan oleh OPD Pemprov Banten.

"Enggak, kami tetap langsung berjalan. Karena masih ini, kami tetap berjalan kok tidak ada yang menghentikan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengkritik kebijakan yang diambil Gubernur Banten tentang pencabutan rekening KUD dari Bank Banten. Pencabutan itu membuat Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah.

"Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran ASN, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten," katanya.

Kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten. Lebih mengherankan lagi, kata dia, gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan KUD dari Bank Banten.

Padahal, lanjutnya, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.

"Jadi harusnya gubernur fokus membantu penyehatan Bank Banten karena gubernur kan dalam hal ini selaku PSPT (Pemegang Saham Pengendali Terakhir). Publik akan bertanya, sejauh ini apa yang dilakukan untuk menyehatkan Bank Banten, bukan malah sebaliknya," ucapnya.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten tersebut sama saja dengan secara perlahan mematikan Bank Banten.

"Padahal di situ ada amanah rakyat, harus mengamankan uang rakyat, di situ ada modal rakyat. Sekarang kan kita tahu, rekam jejaknya bahwa gubernur tidak sama sekali melakukan langkah-langkah penyehatan," tuturnya.

Ia juga menyayangkan kebijakan diambil di tengah situasi pandemi Covid-19. Harusnya, kata dia, Gubernur Banten fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra.

"Kami DPRD Banten tidak mengetahui apa alasannya. Karena tidak pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait kebijakan ini," ujarnya.

Sementara, wartawan telah mencoba meminta tanggapan dari Bank Banten terkait pencabutan rekening KUD oleh Pemprov Banten. Namun, Komisaris Bank Banten Media Warman belum memberikan jawaban. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah