Buka Siang Hari di Bulan Ramadan, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Rumah Makan di Kota Serang

- 29 April 2020, 07:30 WIB
Rumah Makan di Kota Serang Buka Siang Hari 1
Rumah Makan di Kota Serang Buka Siang Hari 1

SERANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mengancam menutup paksa warung atau rumah makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadan. Hal tersebut merupakan instruksi atas imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Seran bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang.

“Jadi, untuk warung nasi, kafe, dan tempat makanan lain jadwalnya diatur, sekarang bukanya mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB atau waktu Subuh,” kata Kepala Bidang (Kabid) Produk Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Serang Tubagus Hasanuddin seusai memasang surat imbauan di salah satu tempat makan di Serang, Selasa (28/4/2020).

Dalam menegakkan imbauan tersebut, ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalani sebelum penindakan tegas dilakukan. Seperti menempelkan surat imbauan di warung nasi dan tempat makan lainnya, jika masih beroperasi akan dikeluarkan surat peringatan satu sampai tiga dan terakhir penindakan secara tegas.

“Kami lakukan sesuai dengan SOP-nya, jadi setelah dipasang surat imbauan ini, kami juga akan langsung memantau tempat makan yang telah ditempel tersebut. Kalau masih buka sampai dengan tiga kali peringatan, baru kami segel. Jadi, ada surat peringatan dulu, baru kami tindak,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pemasangan surat imbauan ke tempat makan yang ada di Kota Serang. Bahkan, masyarakat diminta melapor jika terdapat tempat makan yang buka pada siang hari.

“Kami lakukan pemasangan surat imbauan hari ini (kemarin), mulai dari Kalodran, Citra Gading sampai dengan Palima, dan juga mal Serang dengan membagi dua tim Satpol PP,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya selama tiga hari ke belakang terus memasang surat imbauan ke tempat makan yang ada di Kota Serang. Jika surat tersebut telah dipasang, pihaknya akan melakukan pemantauan tempat makan di kemudian hari.

“Semuanya wajib mengikuti imbauan tersebut, apalagi ini imbauan dari pemkot, MUI, dan Kemenag Kota Serang,” tuturnya.

Langkah tersebut, ujar dia, dilakukan sebagai sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada warga Kota Serang yang beragama Islam saat menjalani ibadah puasa Ramadan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x