Disnakertrans Kota Serang Mulai Monitoring THR

- 7 Mei 2020, 16:45 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mulai memonitoring perusahaan-perusahaan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada satu pun perusahaan yang tidak memberikan THR.

Kepala Disnakertrans Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, monitoring tersebut dilakukan agar perusahaan melaksanakan kewajibannya dan karyawan pun mendapatkan haknya.

"Jadi kami melakukan monitoring langsung kepada perusahaan-perusahaan," katanya, Rabu (6/5/2020).

Dalam monitoring tersebut, pihaknya akan menyosialisasikan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya.

"Kami akan mengecek daftar karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan, karena mungkin sebagian ada yang di rumahkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak dimonitor secara langsung, maka dikhawatirkan hak karyawan tidak diberikan, terlebih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Sebab, kata Benbela, dalam situasi saat ini ada beberapa perusahaan yang melakukan pemotongan gaji hingga pemutusan hak kerja (PHK). (Rizky Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x