Polres Serang Amankan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu

- 13 Mei 2020, 19:00 WIB
polres serang bongkar sindikat pengedar uang palsu
polres serang bongkar sindikat pengedar uang palsu

SERANG, (KB).- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil mengamankan enam (6) orang tersangka pengedar dan pembuatan uang palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Keenam tersangka tersebut, diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan Walantaka, Kota Serang.

Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, di antaranya SA (38), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berperan menyediakan tempat untuk mencetak uang palsu dan menyiapkan laptop dan printer sebagai sarana.

Tersangka SU (30), warga Kecamatan Walantaka, dan K alias Sobled (35), warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Kemudian tersangka EH (52), dan De alias Doyok (35), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang serta HA (23), warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pengedar.

Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp50.000 yang sudah diprint, 9 lembar bahan upal yang belum dipotong sudah cetak pecahan Rp50.000, 180 lembar upal pecahan Rp100.000 yang sudah cetak dan 31 lembar upal yang sudah dicetak belum dipotong.

Selain lembaran uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 botol lem, 1 bendel kertas kosong, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 gulung benang hitam, 2 plastik jarum, 1 buah handphone serta 3 unit sepeda motor.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan dua warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut. Berbekal dua laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka De alias Doyok di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar berhasil mengamankan tersangka De di wilayah Sentul pada Senin (11/5/2020). Di dalam Tas uang pelaku kita temukan upal pecahan Rp100 ribu," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin Yusuf, kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Kapolres menjelaskan, dari keterangan De diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku SU dan BK (daftar pencarian orang) sebanyak Rp3,7 juta. Oleh tersangka De, uang itu sudaj habis dibelanjakan di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande.

"Uang Rp3,7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x