Provinsi Banten Merasa Belum Penuhi Kriteria PSBB

- 14 Mei 2020, 08:15 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi Banten merasa masih belum dapat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut karena berdasarkan jumlah kasus Covid-19 sejauh ini belum memenuhi kriteria sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Rabu (13/5/2020). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta ada evaluasi terhadap daerah yang sudah maupun belum memberlakukan PSBB, salah satunya Banten.

Ati yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten ini menjelaskan, dalam menetapkan PSBB di suatu daerah secara epidemiologi penyakit harus memenuhi tiga syarat yaitu sebaran kasus, tren kenaikan kasus, dan transmisi lokal.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Tinggi Tapi Belum PSBB, Provinsi Banten Disorot Presiden

Dalam hal ini, kata dia, Provinsi Banten baru memberlakukan PSBB di Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.

"PSBB Banten baru di Tangerang Raya yang masuk wilayah zona merah," kata Ati, melalui pesan WhatsAppnya.

Sementara, lima daerah lainnya di Provinsi Banten sejauh ini masih dalam zona hijau dan kuning. Yaitu Kabupaten Lebak zona hijau, sedangkan empat daerah lain zona kuning yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

"Zona hijau atau tidak ada kasus positif yaitu Lebak dan 4 zona kuning dengan kasus positif di bawah 10 orang ada di 4 kabupaten/kota di Banten. Jadi, belum memenuhi 3 kriteria syarat PSBB secara epidemiologi penyakit," ujar Ati.

Ia mengatakan, dalam hal ini Kemenkes yang akan menetapkan PSBB atas usulan dari provinsi. "Yang menentukan boleh atau tidaknya suatu daerah melakukan PSBB adalah kemenkes. Provinsi sifatnya mengusulkan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) juga mengklaim tren kasus Covid-19 di Provinsi Banten cenderung menurun sejak diterapkan PSBB di Tangerang Raya. WH mengatakan, sejak awal Provinsi Banten menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga Provinsi Banten tidak menjadi daerah pandemi.
Sementara, berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id per tanggal 13 Mei 2020 jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 517 kasus, dengan rincian 297 dirawat, 166 sembuh, dan 54 meninggal.
Data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.885 orang, 881 di antaranya masih dirawat, 804 sembuh, dan 200 meninggal. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 7.899 orang, rinciannya 1.917 masih dipantau, dan 5.982 sembuh.
Sementara data berbeda disajikan di laman covid19.go.id. Di laman tersebut disebutkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banten sebanyak 559 kasus. Jumlah tersebut menempatkan Banten di urutan keenam kasus positif Covid-19 tertinggi, setelah DKI Jakarta (5.375 kasus), Jawa Timur (1.669 kasus), Jawa Barat (1.545 kasus), Jawa Tengah (989 kasus), dan Sulawesi Selatan (747 kasus). (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x