Penerapan Kenormalan Baru, Pemkab Serang Siapkan Payung Hukum

- 3 Juni 2020, 16:30 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membuat payung hukum berupa peraturan bupati (perbup) untuk menjalankan kenormalan baru atau tatanan sosial baru pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa terbiasa menghadapi era kenormalan baru yang kini sedang digencarkan oleh Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pemkab akan menyiapkan perbup terkait pelaksanaan kenormalan baru di Kabupaten Serang. Bahkan, jika perlu perbup tersebut, akan diperkuat menjadi peraturan daerah (perda).

Dengan demikian, kata dia, akan ada perangkat hukumnya yang dibuat untuk menerapkan era kenormalan baru tersebut, agar masyarakat terbiasa.

"Itulah kami buat perbup-nya mewajibkan seluruh masyarakat jadi tidak imbauan sifatnya, tapi diterapkan sosialisasi kalau perlu paksaan, agar mereka terbiasa," ujarnya kepada Kabar Banten, saat ditemui seusai rapat membahas penerapan kenormalan baru di Ruang Rapat Brigjen KH Syam'un, Selasa (2/6/2020).

Ia menuturkan, saat ini kebijakan kenormalan baru sudah dilakukan di empat provinsi dan 25 kabupaten. Namun, bisa jadi besok atau lusa kebijakan tersebut, akan diterapkan di semua wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya, mulai saat ini masyarakat dipersiapkan untuk mengenal kenormalan baru.

"Jangan sampai orang orang menafsirkan bermacam-macam new normal (kenormalan baru). Makanya, kami buat satu definisi pasti, bahwa new normal itu bagaimana kami hidup dengan tatanan baru di tengah Covid-19 yang tidak bisa dihindari," ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk memastikan masyarakat mengikuti arahan pemerintah, di lapangan akan dikerjasamakan dengan forkopimda untuk memantau.

"Apakah sudah diterapkan protokol Covid-19, bagi yang tidak pakai masker kami paksa pakai masker, tidak punya masker kami siapkan maskernya kepada tiap desa diwajibkan siapkan tempat cuci tangan di tempat umum, masjid, balai desa, dan lainnya, agar masyarakat membiasakan diri," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, adanya Covid-19 ini berdampak pada pengelolaan semua sumber daya di Kabupaten Serang. Artinya, saat ini perlu dipikirkan bagaimana menyesuaikan sikap dan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan sebagai dampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah