Dua Kecamatan Belum Bisa Layani Perekaman KTP-el

- 8 Juni 2020, 13:52 WIB
IMG-20200608-WA0040
IMG-20200608-WA0040

SERANG, (KB).- Dua kecamatan di Kota Serang, yakni Kasemen dan Curug belum bisa melayani perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) di wilayahnya.

Sebelumnya, kedua kecamatan tersebut melayani perekaman, namun saat ini terhenti. Sementara, untuk empat kecamatan lainnya sudah bisa melakukan perekaman.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, dari enam kecamatan di Kota Serang dua diantaranya belum bisa melayani perekaman KTP-El.

Sementara, empat kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Cipocok Jaya, Serang, Walantaka, dan Taktakan sudah bisa melayani.

"Memang ada dua, Kasemen dan Curug. Keduanya belum bisa melayani (perekaman KTP-El) kembali. Kalau Kasemen, karena kantor kecamatannya pindah ke kantor yang baru. Tapi, kalau Curug saya belum tahu pasti kenapa belum bisa melayani," katanya, Senin (8/6/2020).

Namun, ia menjelaskan, kantor kecamatan hanya menerima perekaman KTP-el. Sedangkan untuk cetak tetap di kantor Disdukcapil Kota Serang.

"Jadi hanya sebatas perekaman saja. Kalau cetaknya tetap di kantor dinas. Sedangkan untuk daftarnya, sekarang itu harus online," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sengaja membuka pelayanan perekaman KTP-El di kantor kecamatan untuk menjemput bola, sekaligus mengurangi kerumunan massa. "Intinya, kalau Dirjen memang pelayanan perekaman KTP-El dibolehkan semasa pandemi Covid-19. Sepanjang mereka menjalankan protokol kesehatan tidak apa," ucapnya.

Mulai pekan ini, kata dia, pelayanan perekaman KTP-El akan di dua kecamatan tersebut. "Mulai pekan ini, kami akan membuka perekaman KTP eletronik secara terbatas di Kecamatan. Hal ini dilakukan untuk membantu warga yang berada di wilayah kecamatan agar tidak jauh-jauh ke Disdukcapil. Kemudian, agar terurai juga," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x