JRDP Dorong Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

- 12 Juni 2020, 12:31 WIB

SERANG, (KB).- Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendorong adanya penguatan lembaga penyelenggara pemilihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini tengah dibahas DPR RI. Dorongan ini merujuk pada hasil evaluasi pemilu 2019 bagi internal penyelengara pemilu.

Korda JRDP Kabupaten Lebak Ade Buhori mengatakan, JRDP sedang menelaah materi yang terkandung dalam draft RUU Pemilu yang kini dibahas DPR RI. JRDP membagi dua klaster pembahasan atas RUU dimaksud.

Pertama yang berkaitan dengan aspek politik elektoral, dan kedua mengenai penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Kajian atas RUU Pemilu itu akan dirampungkan JRDP paling cepat pada awal bulan Agustus mendatang.

Pada aspek politik elektoral, JRDP sekiranya menemukan ada empat isu krusial yang layak diperdebatkan publik. Karena materi yang terkandung dalam RUU ini akan mempengaruhi perkembangan demokrasi serta dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pertama soal keserentakan pemilu nasional dan lokal. Kedua, mengenai pilihan sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Berikutnya ketiga mengenai parliamentary threshold yang dalam RUU ini ditetapkan sebesar 7 persen," katanya di Kota Serang, kemarin.

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan batas bawah perolehan suara partai politik agar bisa masuk parlemen.

Keempat, yaitu tentang presidential threshold mencapai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen akumulasi raihan suara nasional.

"Keempat isu inilah yang akan menjadi tarikan kepentingan para elit politik. JRDP hanya akan menelaah dari perspektif publik,” katanya.

Ade menuturkan, selama ini kajian isu menarik yang menjadi bahan perdebatan adalah mengenai sistem pemilu. Proporsional tertutup dituding sebagai upaya mengembalikan kondisi oligarki parpol yang pernah dipraktekkan oleh rezim orde baru.

Sisi lain, proporsional terbuka diyakini sebagai penyebab utama dari maraknya praktek politik uang yang terjadi selama proses tahapan pemilu berlangsung.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x