Kertas Dokumen Kependudukan Diganti, Masyarakat Bisa Cetak Sendiri

- 18 Juni 2020, 19:45 WIB

SERANG, (KB).- Awal Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan menggunakan kertas HVS untuk mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, kematian dan dokumen kependudukan lainnya, kecuali Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dengan penggantian blanko tersebut nantinya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara menjelaskan, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Terkecuali KTP el dan KIA.

Penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Jadi mulai Juli 2020 masyarakat sudah dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapan saja, termasuk dari rumah,” kata Jajang kepada Kabar Banten diruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).

Meski masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya, kata Jajang, prosedurnya harus tetap dilalui, masyarakat tetap harus mengajukan permohonan penerbitan KK serta akta capil secara online.

Setelah masuk datanya, nanti akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan menggunakan bahan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Hal penting yang harus diingat adalah karena notifikasi akan dikirim ke e-mail masing-masing masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengaktivasi nomor handphone dan akun e-mail nya agar korespondensi clear," ujarnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x