Tidak Menertibkan Pengendara, Juru Parkir di Kota Serang Diancam Sanksi

- 23 Juni 2020, 18:15 WIB
Juru Parkir Ilustrasi
Juru Parkir Ilustrasi

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan penertiban parkir di Jalan Tirtayasa Royal dan Pasar Lama sesuai dengan peruntukkannya, Selasa (23/6/2020). Apabila penyelenggara parkir masih membiarkan pengendara parkir di sembarang tempat, juru parkir diancam sanksi hingga penggantian atau dipecat.

Kepala Dishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, apabila penyelenggara parkir tidak melakukan penertiban kendaraan parkir dengan peruntukkannya, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Kami akan memberikan sanksi kepada penyelenggaranya, misalnya bagi juru parkir, kami akan ganti apabila tidak melakukan penertiban di lokasi parkir tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mengurai kemacetan yang seringkali terjadi di jalur tersebut.

"Sesuai dengan fungsi Dishub, kami melakukan penertiban tersebut. Karena ada beberapa titik kerawanan macet, maka kami mencoba melakukan intervensi terhadap penanganan kemacetan," ujarnya.

Kegiatan itu juga, kata dia, sekaligus melakukan penataan parkir sesuai dengan peruntukkannya, seperti di sisi kanan jalan khusus parkir kendaraan roda empat, dan sisi kiri parkir khusus sepeda motor.

"Kami juga sudah memasang rambu dan marka. Jadi kami melakukan penataan parkir kembali dan berkolaborasi dengan Polres Serang Kota," ucapnya.

Kemacetan

Kanit Lakalantas Polres Serang Kota Ipda Ade Komarudin mengatakan, kegiatan tersebut untuk meminimalisir adanya kemacetan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x