79 Lembaga Penerima Beras CSR BJB Diperiksa, WH: Tidak Ada yang Salah

- 30 Juni 2020, 09:30 WIB

SERANG, (KB).- Inspektorat Banten memanggil 79 lembaga penerima bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jabar Banten (BJB). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tersalurkan atau tidak beras tersebut kepada masyarakat.

Informasi yang dihimpun, Inspektorat Banten telah mengeluarkan surat bernomor 005/560-Inspektorat/VI/2020 perihal undangan yang disampaikan kepada lembaga penerima CSR beras BJB.

Dalam surat tertanggal 26 Juni 2020 itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Banten Nomor: 800/407-Inspektorat/2020 tanggal 16 Juni 2020, Tim Inspektorat Provinsi Banten sedang melakukan monitoring dan evaluasi distribusi bantuan beras yang bersumber dari CSR BJB.

Baca Juga : Dugaan Gratifikasi Beras CSR, Mahasiswa Serahkan Data ke Kejati Banten

Distribusi dilaksanakan oleh Forum CSR Banten kepada lembaga organisasi keagamaan, Ormas/OKP/Kelompok masyarakat, dan yayasan/ponpes yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu meminta keterangan atas proses pelaksanaan dan penerimaan distribusi bantuan beras dimaksud.

Inspektur Banten E Kusmayadi membenarkan, pihaknya memanggil lembaga penyalur CSR beras yang bersumber dari BJB. Pemanggilan itu bagian dari uji petik untuk mengetahui apakah penyaluran beras sampai kepada masyarakat atau tidak.

”Sudah diuji, sudah dipanggil satu-satu,” katanya saat ditemui di Rumdin Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (29/6/2020).

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta keterangan kemudian meminta berita acara penyerahan beras CSR. Berita acara dicocokkan dengan data penyaluran yang sudah dilakukan.

”Mana berita acaranya kemudian dicocokkan dengan total keseluruhan pendistribusian,” ujarnya.

Ia menghitung tak kurang dari 79 lembaga yang menerima beras CSR dari BJB. Masing-masing mendapatkan beras yang bervariasi, mulai dari setengah ton, 2 ton, sampai dengan 3 ton. Seluruh CSR beras BJB yang diberikan mencapai 200 ton.

”Dari CSR 200 ton. Diuji dari badan lembaga tersebut apakah betul sampai kepada masyarakat, nanti ditunggu purnanya, nanti dipublikasikan oleh gubernur pertengahan Juli (2020),” ucapnya.

Baca Juga : Forum CSR Banten Bantu Tenaga Medis dan Warga Terdampak Covid-19

Gubernur Banten Wahidin Halim meyakini tidak ada yang salah dalam penyaluran beras CSR BJB karena sesuai dengan undang-undang CSR dan perda.

"Baca kembali perdanya, baca kembali Undang-undang CRS-nya dan saya kira tidak ada masalah apa-apa," tuturnya.

Dia menyebut bahwa pribadi bisa menerima CSR, seperti atas nama profesi keagamaan.

"Boleh profesi wartawan, boleh profesi keagamaan yang disampaikan kepada masyarakat, yang penting tanda dan bukti buktinya ada. Sudah diperiksa oleh inspektur, sudah diperiksa. Tapi berdasarkan keyakinan tidak menyalahi ketentuan," katanya.

Sebelumnya, beras CSR yang bersumber dari BJB tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan eksekutif-legislatif Banten. Sejumlah anggota fraksi di DPRD Provinsi Banten juga diketahui menerima beras yang disalurkan melalui Forum CSR Provinsi Banten ini. Setiap dewan mendapatkan jatah satu sampai dua ton beras untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah