Revisi RTRW Kota Serang Ancam Lumbung Pangan

- 16 Juli 2020, 10:00 WIB
RTRW Ilustrasi
RTRW Ilustrasi

SERANG, (KB).- Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020 yang di dalamnya mengubah wilayah Kecamatan Kasemen, bukan saja menggerus lahan tambak ikan bandeng. Namun, strategi penataan ruang wilayah itu juga dikhawatirkan berdampak terhadap lahan persawahan yang bisa mengancam daerah lumbung pangan di Kota Serang tersebut.

Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang Edinata Sukarya mengatakan, menjadikan wilayah Sawah Luhur sebagai zona industri dikhawatirkan akan berdampak pada lahan persawahan.

"Tapi menurut saya, kalau pembangunan industri itu dilakukan, pastinya akan berdampak kepada lahan pertanian yang ada di sekitarnya. Nanti pasti akan tercemar dan itu pasti," katanya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga : Tidak Ada Dalam RTRW, Tambak Bandeng di Sawah Luhur Terancam Digusur

Meskipun perubahan zonasi itu tidak mengubah lahan persawahan, namun pencemarannya bisa menjadikan lahan pertanian tidak produktif.

"Kalau saya ingin mempertahankan peternakan, lahan sawah dan kebutuhan pangan lainnya. Memang itu tidak bisa ditutup-tutupi jadi kita harus bicara," ucapnya.

Saat ini, kata dia, lahan pertanian di Kota Serang belum mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Kota Serang. Bahkan, setiap bulannya mengalami defisit hingga 1.000 ton. Namun, tertutupi oleh beras yang didatangkan dari luar daerah.

"Beras kita defisit. Satu bulan itu 1.000 ton, produksi kita tidak bisa mencukupi kebutuhan penduduk kita," katanya.

Salah satu solusi yang bisa memecahkan krisis pangan itu, ujar dia, pemerintah harus menciptakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurus pertanian. Hal itu supaya petani di Kota Serang tidak menjual hasil pertaniannya ke luar daerah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x