Perda PUK Kota Serang Ditarget Selesai Pekan Ini

- 21 Juli 2020, 21:00 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi

SERANG, (KB).- Penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang ditarget selesai pekan ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Subagyo mengatakan, Peraturan Wali Kota tentang kepariwisataan baru diserahkan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disparpora) pekan kemarin. Sehingga pihaknya pun baru melakukan kajian pekan ini.

"Saat ini masih kami kaji dulu, mulai dari masalah legal drafting dan substansinya. Khawatir ada hal yang tidak sesuai dengan Perda PUK, dan ditargetkan selesai minggu ini. Memang agak terlambat dari OPD teknisnya dalam memberikan penyusunan atau draf Perwal kepada kami," katanya, Senin (20/7/2020).

Ia juga mengakui bila Perwal PUK Kota Serang sedikit terlambat dalam pembuatannya, sehingga sosialisasinya pun terhambat karena belum adanya Perda yang mengatur.
Namun, dalam segi aturan perizinan usaha kepariwisataan telah diatur dalam Perda PUK.

"Terutama kepada pelaku usaha kepariwisataan. Tapi kami upayakan dan memang sudah terjadwal sosialisasi akan dilakukan pada minggu ini," ujarnya.

Saat ini pihaknya sudah mulai menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha kepariwisataan mengenai Perda PUK.

"Sosialisasinya nanti bertahap, dan kalau sudah menyeluruh tidak ada lagi alasan mereka (pelaku usaha) tidak tahu. Kemudian, kalau mereka masih melanggar tentu kami akan segera melakukan penutupan usaha," ucapnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam Perda PUK telah diamanatkan bila dalam enam bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan aturan wajib ditutup.

"Tapi ini kan teknisnya belum disahkan karena Perwalnya baru turun dan masih dibahas. Nanti kalau sudah disahkan baru usaha yang tidak sesuai akan ditutup," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x