Ia mengatakan, Perda PUK akan selesai dan disahkan dalam waktu dekat ini, sehingga seluruh usaha yang menyangkut kepariwisataan harus sesuai dengan aturan, termasuk juga hiburan malam.
"Tentu, pasti akan ditutup juga (hiburan malam). Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa disahkan," tuturnya. (Rizki Putri/RI)*