Di Pilkada Serentak 2020, Politik Uang dan Netralitas ASN Paling Rawan

- 21 Juli 2020, 16:00 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang
Bawaslu Kabupaten Serang

“Terus kami menekankan perlunya kepatuhan atas protokol Covid karena itu bagian yang harus diawasi jangan sampai kita mengawasi jajaran KPU tapi kita juga harus memastikan sudah terlindungi oleh APD (Alat Pelindung Diri)," ucapnya.

Menurut dia, tahapan pilkada yang mungkin perlu mendapat perhatian khusus yakni pasca pencalonan. Kebetulan di Kabupaten Serang tidak ada calon perseorangan, tinggal jalur partai, jika tidak puas bisa menempuh jalur sengketa.

"Tahapannya pencalonan 23 September baru penetapan calon,” tuturnya.

Catatan pentingnya, kata Mochammad Afifuddin, harus kerja profesional sesuai dengan standar tata laksana pengawasan dan menerapakan protokol kesehatan, ini yang sekarang dipastikan agar tidak terjadi masalah dan tidak jadi cluster baru di penyelenggara pemilu.

Sedangkan terkait kunjungannya ke Kabupaten Serang, Afifuddin mengatakan, pihaknya ingin mengingatkan jajaran yang saat ini sedang mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih 2020.

"Meski tidak ada calon perseorangan tapi ada tahapan coklit jadi kita ingin menguatkan termasuk persiapan penanganan pelanggaran, sengketa jika masih terjadi setelah kita cegah," ucapnya.

Sementara, soal pesan anggota Bawaslu RI yang menyoroti masalah politik uang dan netralitas ASN, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pertama kembali pada tupoksi sebagai Bawaslu, ada pencegahan, pengawasan dan tindakan.

"Yang jelas kita lebih memperkuat personel dari mulai kapasitas dan penguatan kelembagaan sudah dilakukan. Walau hanya daring tapi ada upaya lain bukan hanya pada jajaran pengawas kecamatan dan desa tapi juga pada masyarakat melalui sosialisasi di 29 kecamatan yang melibatkan tokoh masyarakat agama dan pemuda," ujarnya.

Untuk netralitas ASN, kata Yadi, pengawasannya sudah mulai dilakukan diawal tahapan.

"Yang jelas netralitas ASN jadi perhatian khusus di Bawaslu. Kalau ada yang melanggar kita kembali ke per Bawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x