Mengunakan Obat Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

29 April 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Menggunakan obat mata merupakan hal yang sering dilakukan dan sulit dihindari.

Mata sebagai salah satu organ tubuh yang sangat sensitif, dan sering alami kelilipan, penggunaan obat mata biasanya menjadi salah satu pilihan.

Saat mata alami iritasi, obat mata juga salah satu pilihan yang dapat digunakan agar segera sembuh.

Baca Juga: Maia Estianty Ungkap Kenangan Pertama Kali Umroh, Bingung Ada Kotoran Burung di Bajunya

Tak hanya itu, bahkan terkadang dalam tuntutan kerja yang mengharuskan untuk mengeluarkan air mata, mau tak mau penggunaan obat mata merupakan hal yang lumrah yang biasa dilakukan.

Lalu bagaiamana jika menggunakan obat mata saat berpuasa, dapatkan membatalkan puasa?

Dilansir Kabar Banten dari laman Instagram @bimasislam, menurut para ulama menggunakan obat mata saat berpuasa hukumnya boleh.

Baca Juga: Temui Keluarga Awak KRI Nanggala 402, Jokowi Bangunkan Rumah hingga Kuliahkan Anak-anak Korban

Bahkan tidak masalah bagi orang yang berpuasa menggunakan obat mata, karena puasanya tetap dinilai sah atau tidak batal.

Dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah disebutakan, 'obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun rasanya dirasakan sampai tenggorokan. Hal ini karena mata bukan jalan tembus yang terbuka ke rongga bagian dalam (jauf).'

Lebih lanjut, dalam kitab Al-Syarh Al-Kabir disebutkan, Imam Al-Rafii berkata:

Tidak masalah bagi orang yang berpuasa menggunakan celak, ini karena mata bukan termasuk jalan tembus.

Baca Juga: Jadi Ikon PON XX Papua, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi Hadiah di Media Sosial, Ini Syaratnya

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan, bahwa Nabi SAW bercelak pada siang hari di Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa.

Sehingga, sama saja seseorang merasakan celak di tenggorokan atau tidak, karena tidak ada jalan tembus dari mata ke tenggorokan.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler