Dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah disebutakan, 'obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun rasanya dirasakan sampai tenggorokan. Hal ini karena mata bukan jalan tembus yang terbuka ke rongga bagian dalam (jauf).'
Lebih lanjut, dalam kitab Al-Syarh Al-Kabir disebutkan, Imam Al-Rafii berkata:
Tidak masalah bagi orang yang berpuasa menggunakan celak, ini karena mata bukan termasuk jalan tembus.
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan, bahwa Nabi SAW bercelak pada siang hari di Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa.
Sehingga, sama saja seseorang merasakan celak di tenggorokan atau tidak, karena tidak ada jalan tembus dari mata ke tenggorokan.***