KABAR BANTEN – Pandemi Covid-19 belum juga mereda, dengan jumlah pasien Covid-19 yang masiah bermunculan dan menyerang berbagai kalangan tanpa mengenal waktu dan tempat. Namun di bulan puasa seperti ini, lalu bagaimana hukum puasa bagi pasien Covid-19?
Bagi masyarakat yang secara medis termasuk dalam kategori pasien Covid-19, namun termasuk mereka yang wajib berpuasa tentu menajdi pertanyaan tentang hukum puasa bagi pasien Covid-19.
Dikutip KabarBanten.com dari islam.nu.or.id, pasien Covid-19 memerlukan asupan gizi yang cukup dan teratur untuk menjaga kondisi tubuh agar tetap fit dan menjaga daya tahan tubuh, sehingga memiliki ketahanan yang lebih baik dari serangan Covid-19.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Klaster Munggahan di Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 87 Orang
Oleh karena itu, pasien Covid-19 adalah termasuk mereka yang boleh membatalkan puasanya pada hari-hari Ramadhan.
Dalam pandangan fiqih, mereka termasuk orang yang diperbolehkan secara syari untuk berbuka puasa pada hari-hari Ramadhan.
Dalam alquran di Surat Al-Baqarah ayat 185, mereka yang diberikan keringanan untuk berbuka puasa adalah orang sakit dan orang yang menempuh perjalanan.
Baca Juga: Di Terminal Pakupatan Kota Serang, Puluhan Pengemudi dan Penumpang Bus Diperiksa Covid-19
Surat Al-Baqarah ayat 185 menyebut orang sakit termasuk ke dalam mereka yang dapat membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.
Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Nggak Sih? Yuk Simak Hukum dan Penjelasannya